KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Rilman Abdullah terkait dengan kasus korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara. Sekedar diketahui Rilman Abdullah adalah saudara dari mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah atau juga adalah paman dari Fathul Fauzi Nurdin yang kini menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Rilman Abdullah ditetapkan bersalah bersama dengan tujuh terdakwa lainnya. Pembacaan vonis itu diketahui digelar secara daring (online), Kamis (4/9/2025).
Hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan para penasehat hukum ketujuh terdakwa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, ketujuh terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, Vonis yang diputuskan Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sulsel.
“Majelis hakim menvonis ketujuh melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair,” ungkapnya.
Soetarmi menyebutkan, kasus ini telah menyeret total sembilan terdakwa. Dua terdakwa lainnya adalah Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK).
Untuk diketahui, proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang sepanjang 18 KM ini, berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Besaran atau nilai kontraknya, cukup fantastis yakni mencapai Rp55.671.443.800,00. Namun, dalam pengerjaannya diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar.
Yang memantik atensi publik adalah terbuktinya melakukan korupsi Rilman Abdullah, yang merupakan saudara kandung Prof Nurdin Abdullah, eks terpidana kasus korupsi gratifikasi-suap beberapa tahun lalu.
Berikut, rincian vonis untuk ketujuh terdakwa:
- Joko Pribatin (PPTK): pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 100.000.000 (subsider 2) dan uang pengganti Rp. 10.000.000 (subsider 1 bulan).
- Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp. 150.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti Rp. 380.000.000 (subsider 4 bulan).
- Ong Ongianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 6 (empat) tahun, Denda sebesar Rp. 300.000.000 (subsider 4 bulan) dan uang pengganti Rp. 2.770.000.000 (subsider 2 tahun).
- Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 2 tahun, Denda sebesar Rp. 100.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti Rp. 126.191.000 (subsider 2 bulan).
- Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 5 tahun, Denda sebesar Rp. 300.000.000 (subsider 4 bulan) dan uang pengganti Rp. 3.036.298.270,82 (subsider 2 tahun).
- Darmono (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 2 tahun, Denda sebesar Rp.100.000.000 (subsider 2) dan uang pengganti Rp.700.000.000 dikurangi Rp.400.000.000 (subsider 3 bulan).
- H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp. 150.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti Rp. 474.000.000 (subsider 4 bulan).(egg)

Leave a Reply