KLIKSANDI.COM, NTB — Upaya menjaga UMKM yang dilakukan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari jeratan pinjaman online dan judi online ini patut dicontoh. Pemprov NTB kini menyusun Perda Pinjol dan Judol untuk melindungi UMKM dan masyarakat NTB.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik mengakui, keberadaan Pinjol dan Judol yang menjerat masyarakat NTB dan pelaku UMKM sangat melemahkan sosial ekonomi masyarakat. Dia menyebut, banyak UMKM di NTB yang terkena dampak akibat jeratan utang dari Pinjol ini.
Ahsanul mengaku, pinjaman ilegal dan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” jelas Aka dikutip dari keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Praktek pinjaman ilegal di NTB menunjukkan tren peningkatan signifikan, dengan korban yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda. Di sisi lain, judi online berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dampaknya, lanjut Aka, tidak hanya terbatas pada persoalan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial yang lebih luas, seperti konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Aka menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah secara lebih sistematis melalui regulasi yang kuat.
“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.
Aka juga menegaskan peran strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam penanganan isu ini, yakni sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator. Sebagai fasilitator, pemerintah diharapkan mampu menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta informasi yang akurat bagi masyarakat.
Sebagai integrator, pemerintah harus menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem penanganan terpadu. Sementara sebagai akselerator, pemerintah dituntut mempercepat edukasi dan intervensi agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Diskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerah, dengan peran utama dalam monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab keresahan masyarakat yang semakin meningkat.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.(egg)

Leave a Reply