KLIKSANDI.COM, Makassar – Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar mengajukan gugatan kepada Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu terkait dengan kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Makassar pada 29 Agustus 2025, lalu.
“Hari ini kami, kuasa hukum penggugat, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar terkait perbuatan melawan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan penanganan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD serta menyebabkan beberapa orang meninggal dunia,” kata Muallim Bahar kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurut penggugat, polisi tidak melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerusuhan di Makassar. Padahal, potensi kerusuhan sudah terlihat sejak siang dan sore hari.
“Pertanyaannya sekarang, siapa yang bertanggung jawab? Dalam perspektif kami, ada ruang di mana kepolisian tidak melakukan langkah pencegahan secara detail. Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, pada saat peristiwa berlangsung, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian,” tegas Muallim.
Gugatan ini menyoroti besarnya kerugian yang dialami masyarakat maupun pemerintah. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp500 miliar, sedangkan kerugian immateriil seperti trauma dan hilangnya rasa aman diperkirakan senilai Rp300 miliar. Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta mencapai Rp800 miliar.
“Angka ini jelas dan akan kami buktikan di pengadilan. BPPD Kota Makassar merilis kerugian hampir Rp500 miliar, sementara pemerintah provinsi mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk membangun kembali gedung DPRD Sulsel. Kerugian masyarakat sangat besar,” jelasnya.
Selain kerugian, kuasa hukum juga menyoal pernyataan polisi yang menyebut kalah jumlah saat menghadapi massa sehingga memilih menarik diri.
“Kami juga mempertanyakan pernyataan kepolisian yang menyebut kalah jumlah dan menjadi target massa. Faktanya, jika polisi yang menjadi target, mestinya Polrestabes atau Polda yang diserang. Kenyataannya, titik aksi adalah kantor DPRD sesuai dengan tuntutan massa yang membawa isu nasional: bubarkan DPR,” ucap Muallim.
Mualim juga menegaskan, kerusuhan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga memakan korban jiwa.
“Tiga warga Kota Makassar meninggal dunia di sekitar kantor DPRD Kota Makassar. Mereka hanya datang untuk mencari kerja, namun nyawanya hilang. Ini jelas pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, pihak penggugat mengajukan tujuh petitum atau tuntutan, termasuk permintaan agar Polda Sulsel dihukum membayar ganti rugi Rp800 miliar.
“Atas dasar itu, kami menggugat Kapolda Sulawesi Selatan. Ada tujuh petitum atau permintaan yang kami ajukan, salah satunya terkait kerugian material Rp800 miliar yang kami harapkan dapat digunakan untuk pembangunan kembali gedung DPRD,” tuturnya.
Muallim menegaskan gugatan ini berdasar pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa.
“Langkah ini adalah langkah konstitusional. Daripada saling menyalahkan, lebih baik kepolisian mempertanggungjawabkan semuanya di persidangan. Kami pun memiliki data yang valid dan akan membuktikannya di meja hijau,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply