Pajak Medsos dan Data Digital Siap Diterapkan Tahun Depan, Pemerintah Genjot Penerimaan Negara

Pajak Media Sosial

Media Sosial dan Data Digital bakal dikenakan pajak.

KLIKSANDI.COM – Pemerintah Indonesia akan memperluas cakupan pajak dengan membidik aktivitas di media sosial (Medsos) dan data digital mulai tahun depan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu pada Selasa, 15 Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito.

Wacana pengenaan pajak ini menguat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara khusus mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan PMK ini, marketplace kini secara resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.

Anggito menjelaskan bahwa rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital ini adalah bagian dari pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara, baik untuk transaksi domestik maupun lintas negara.

“Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026,” tambahnya.

Selain pajak digital, pemerintah juga sedang mempertimbangkan sejumlah kebijakan fiskal lain untuk menggenjot penerimaan negara, di antaranya:

  • Pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB).
  • Penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik.

Berbagai program ini disiapkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara pada 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun.

Anggaran ini merupakan bagian dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun depan yang mencapai Rp52,01 triliun.

“Dari alokasi anggaran Rp1,99 triliun, tersedia Rp1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan,” jelas Anggito.

Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah untuk beradaptasi dengan dinamika ekonomi digital. (*)

Leave a Reply