Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud Era Nadiem, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Korupsi Laptop

Kejagung tetapkan tersangka korupsi laptop.

KLIKSANDI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7) mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Kasus ini merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan yang besar-besaran.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  • MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  • SW (Sri Wahyuningsih): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
  • JS (Jurist Tan): Staf khusus Nadiem Makarim.
  • IBAM (Ibrahim Arief): Konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Fantastis

Abdul Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya adalah dengan menyalahgunakan kewenangan untuk membuat petunjuk pelaksanaan yang secara sengaja mengarah pada produk tertentu, yaitu Chromebook OS.

Hal ini dilakukan untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggagalkan tujuan awal pengadaan TIK untuk siswa sekolah.

“Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” ungkap Qohar, merujuk pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang justru paling membutuhkan akses pendidikan digital.

Akibat tindakan para tersangka, Kejagung menyebutkan negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp1,980 triliun.

Kasus ini bermula dari indikasi adanya permufakatan jahat. Tim penyidik menemukan adanya pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian tersebut, dibuat skenario seolah-olah penggunaan laptop berbasis sistem Chrome (Chromebook) sangat dibutuhkan.

Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook telah menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk sarana pembelajaran di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. (*)

Leave a Reply