KLIKSANDI.COM, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengungkap akan memanggil Bupati Jeneponto, Paris Yasir terkait dugaan korupsi pasar Lassang-lassang, Jeneponto. Pemanggilan itu akan dilakukan jika sudah saatnya pemeriksaan saksi-saksi.
Pernyataan ini disampaikan saat Polda Sulsel merespons desakan mahasiswa yang meminta penyidik mengusut peran Bupati Jeneponto Paris Yasir dalam perkara kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. Polda mengatakan ada kemungkinan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Paris Yasir.
Hal itu disampaikan dalam audiensi antara massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto dengan penyidik, Selasa (7/4/2026). Ketua tim penyidik, Kompol Hatta menegaskan proses penyelidikan masih berjalan pada tahap pendalaman saksi.
“(Paris Yasir) Belum dipanggil. Tapi suatu ketika (akan) dipanggil. Ketika yang menurut penyidik itu sudah saatnya diperiksa, ya diperiksa,” ujar Hatta saat audiensi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam tahap penyelidikan. Namun, proses belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan karena masih membutuhkan penguatan alat bukti.
“Sampai hari ini itu sudah kurang lebih 30 orang yang diperiksa. Tipikor itu ada tahapan namanya penyelidikan, penyelidikan itu berarti tingkat lagi naik ke penyidikan. Hari ini masih pendalaman saksi,” jelas Hatta.
Terkait nama Paris Yasir, penyidik mengonfirmasi nama Bupati Jeneponto itu benar muncul dalam dakwaan dan putusan. Meski begitu, keterlibatan tersebut masih perlu didalami kembali karena adanya perubahan keterangan saksi dalam persidangan.
“Keterlibatan nama itu ada, di dalam dakwaan pun itu ada. Tapi penyidik di sini harus menguatkan lagi, harus mendalami lagi,” kata Hatta.
“Jadi tidak langsung serta-merta itu putusan ditelan mentah-mentah. Apalagi di dalam persidangan itu ada saksi-saksi yang mengubah keterangannya, mencabut keterangannya,” imbuhnya.
Hatta turut mengungkapkan kesulitan yang dihadapi timnya karena belum memperoleh barang bukti yang saat ini masih berada di kejaksaan. Dokumen tersebut, kata Hatta, sangat penting untuk menentukan kelanjutan perkara.
“Di situ (kejaksaan) banyak dokumen, ratusan dokumen yang saya harus baca kembali. Dan barang itu posisinya masih di Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Terkait alat bukti, Hatta menyebut pihaknya telah menyurati kejaksaan sejak 25 September 2025. Penyidik juga mengaku sudah berusaha melakukan koordinasi langsung dengan kejaksaan.
“Penyidik sudah minta dari tahun lalu. Ini anggota saya sudah ke sana. Di bulan puasa sebelum lebaran saya perintahkan berangkat ke sana koordinasi dengan di sana. Sampai hari ini belum ada jawaban untuk dikasi,” ungkap Hatta.
Menurut Hatta, tanpa barang bukti, penyidik tidak dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sebab, dalam penanganan tindak pidana korupsi, alat bukti menjadi dasar utama penetapan tersangka.
“Bagaimana saya mau naikkan ke penyidikan? Barang bukti saja belum pegang,” ujar Hatta.
Penyidik menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional dan adil. Ia meminta publik dan HMI mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya berpegang pada alat bukti. Tidak atas kepentingan apapun dan siapapun. Kalau bukti sudah cukup tidak perlu ditanya pun nanti akan muncul. Sudah percayakan saja bahwa kalau bukti sudah ada di kami, kami segera gelar naik ke tahap berikutnya. Jadi tolong maklumi ini dan tolong ya proses hukum sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, HMI Cabang Jeneponto dalam audiensi tersebut menyampaikan kekhawatiran adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. HMI menilai adanya potensi pelemahan kasus jika penanganan terus berlarut-larut.
“Ketakutan terbesar saya ketika ada yang mengintervensi terkait dugaan ini, itu ketakutannya teman-teman di HMI,” ujar salah satu perwakilan HMI, Arman dalam audiensi tersebut.(egg)

Leave a Reply