KLIKSANDI.COM, Makassar — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi pelanggaran HAM pada pabrik smelter yang ada di Bantaeng, PT Huadi Nickel Alloy. Kini, Komnas HAM melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Polres Bantaeng untuk segera melakukan penindakan dan evaluasi terhadap temuan itu.
Temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM itu dirilis oleh LBH Makassar. Dalam rilisnya itu, disebutkan jika Komnas HAM telah meminta keterangan terhadap beberapa pihak mulai dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk dalam hal ini Disnaker Bantaeng, Irwasda Polda Sulsel, hingga pihak PT Huadi Nickel Alloy.
Berdasarkan keterangan beberapa pihak, Komnas HAM dalam surat rekomendasi mengurai beberapa temuan fakta dan informasi permasalah yang dialami oleh Buruh KIBA. Di antaranya pemberian upah di bawah standar minimum upah yang di mana berdasarkan contoh temuan, Sdr Risal Efendi Jaya, pada bulan April – Juni 2025, hanya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.500.000,00 dengan tunjangan masa kerja sebesar Rp100.000,00. Pembayaran upah tersebut berada di bawah UMSP Sulawesi Selatan tahun 2025.
Temuan yang lain, terkait penetapan jam kerja dan waktu istirahat. Hal ini secara detil diatur dalam peraturan perusahaan yang dimana melakukan pengecualian jam kerja bagi beberapa kalangan buruh yang tentunya bertentangan dengan UU Ciptaker termasuk dalam Pasal 4 Konvensi ILO Nomor 1 tahun 1919 tentang Jam Kerja. Dalam aturan itu dijabarkan bahwa pengaturan jam kerja dalam keadaan apapun tidak boleh memengaruhi waktu istirahat yang telah dijamin bagi Pekerja.
“Dalam konteks advokasi, buruh hingga kini juga masih bertarung di Pengadilan Industrial, pasca ribuan buruh mengalami PHK dengan alasan efisien yang diakibatkan dari defisitnya keuntungan perusahaan,” tulis rilis LBH Makassar tersebut.
Dari temuan-temuan tersebut, Komnas HAM tidak hanya menyatakan adanya pelanggaran HAM, namun juga memberikan rekomendasi yang penting bagi Menteri Ketenagakerjaan Ri, Kapolres Bantaeng, serta Direktur PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia.
“Pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi dan memenuhi keseluruhan hak-hak buruh yang dilanggar. Jika ini didiamkan sama saja Pemerintahan saat ini, juga ikut melanggengkan Pelanggaran HAM,” ujar pihak LBH Makassar, Hasbi Asiddiq.
Tambahan lain, kasus yang dihadapi oleh para buruh tentu saja dinilai memiliki dimensi tindak pidana, namun hal ini tidak mendapatkan respon yang baik oleh Polres Bantaeng sebagaimana laporan polisi yang telah diajukan oleh SBIPE bersama dengan LBH Makassar. Temuan ini juga direspon oleh Komnas HAM, sekaligus meminta agar laporan polisi segera diproses.(egg)

Leave a Reply