Viral Fenomena Minum Oli di Makassar, MUI Keluarkan Fatwa Haram

MINUM OLI. Potongan gambar warga yang sedang meminum oli yang kini viral di media sosial.

MINUM OLI. Potongan gambar warga yang sedang meminum oli yang kini viral di media sosial.

KLIKSANDI.COM, Makassar Sebuah video beredar viral memperlihatkan beberapa orang yang sedang minum oli. Video ini beredar luas dan dalam keterangan video itu disebutkan jika minum oli dapat menjadi obat.

MUI Sulawesi Selatan kemudian merespons video viral yang diperkirakan terjadi di Makassar itu. “Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry menanggapi perilaku tersebut kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/4).

Menurutnya, oli merupakan bahan khusus kendaraan. Namun bila diminum layaknya minuman biasa, akan berdampak buruk dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.

Perilaku meminum oli dengan dalih untuk penguatan stamina lalu memposting ke media sosial adalah hal keliru. Dampak negatifnya selain merusak kesehatan juga bisa ditiru orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Muammar kembali menekankan bahwa minum oli yang jelas bukan peruntukan manusia itu berbahaya dari segi kesehatan, walaupun efeknya tidak langsung bereaksi, tetapi dampaknya dalam jangka panjang.

“Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya,” tuturnya menekankan.

Selain itu, kata Muammar, dalam ajaran agama tidak dianjurkan meminum sesuatu yang sifatnya lebih banyak mudaratnya, sebab dapat berpengaruh terhadap kesehatan, termasuk mengunggah sesuatu konten yang negatif.

“Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan. Saya selaku pengurus MUI Sulsel menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh. Karena itu, sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi,” ujarnya menyarankan.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini kembali menekankan konten tersebut jangan sampai diikuti orang, sebab akan mengganggu kesehatan, jiwanya maupun dapat berdampak hukum.

Apalagi unggahan di media sosial meminum oli dengan mengenakan pakaian muslim, kata dia, dinilai tidak layak memberi contoh seperti itu. Ironisnya, kalau itu dijadikan sebagai legitimasi.

“Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya,” papar Muammar menegaskan.

Dinkes Cari Peminum Oli

Dinas Kesehatan Makassar kemudian bergerak cepat terkait dengan video viral itu. Dinkes Makassar kini mengerahkan tim untuk mencari dan mendeteksi orang-orang yang terlibat dalam aktivitas meminum oli itu.

“Nanti tim homecare turun lihat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin.

Sementara ini, kata Nursaidah, pihaknya telah meminta juga kepada seluruh tim nakes puskesmas untuk turun langsung memantau warga yang minum oli. “Saya sudah teruskan ke kepala puskesmas untuk dipantau,” ujarnya.(egg)

Leave a Reply