HMI Laporkan Pelanggaran Mutasi ASN Pemkab Bantaeng ke BKN

MUTASI. HMI Kabupaten Bantaeng melayangkan surat laporan terkait dengan mutasi ASN yang dianggap melanggar di Pemkab Bantaeng.

MUTASI. HMI Kabupaten Bantaeng melayangkan surat laporan terkait dengan mutasi ASN yang dianggap melanggar di Pemkab Bantaeng.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng secara kelembagaan menyatakan penolakan terhadap mutasi yang digelar Pemkab Bantaeng, Senin, 8 Desember 2025, lalu. Mutasi itu dianggap memperlihatkan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Melalui rilis resminya, HMI menilai penempatan ASN melalui mutasi yang dilakukan Pemkab Bantaeng baru-baru ini adalah inkonsisten, tidak transparan, serta kuat dugaan melanggar prinsip Sistem Merit.

“HMI Cabang Bantaeng menilai kebijakan kepegawaian yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menunjukkan indikasi serius penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)* yang berdampak langsung pada profesionalisme birokrasi, moral ASN, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tulis rilis resmi HMI Bantaeng.

HMI sendiri telah menyampaikan hal ini kepada inspektorat dan DPRD Bantaeng. Selain itu, HMI juga akan melaporkan mutasi yang dilakukan Pemkab Bantaeng ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor regional IV Makassar, serta DPRD Sulsel.

“Langkah berjenjang ini ditempuh agar proses pengawasan *tidak berhenti di level lokal, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran sistem merit dan maladministrasi diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang sesuai mandat undang-undang,” tulis rilis resmi HMI itu.

HMI juga menyebut ada sejumlah pokok persoalan yang menjadi sorotan dalam mutasi itu. Organisasi ini menilai ada proses promosi dan loncatan jabatan yang tidak wajar dalam mutasi itu. “Termasuk loncatan eselon dan lintas kompetensi tanpa penjelasan terbuka terkait uji kompetensi, rekam jejak, dan kesesuaian jabatan,” kata dia.

Selain itu, ada pula pelanggaran demosi yang cukup serius dilakukan Pemkab Bantaeng. Ada sejumlah ASN yang dinonjobkan tanpa pelanggaran disiplin. “Ini kemudian mencederai kepastian hukum dan keadilan karier aparatur,” tulis HMI.

HMI juga menemukan indikasi adanya persoalan integritas pada pengangkatan jabatan tertentu. Selain itu, penempatan ASN juga tidak rasional terhadap domisili dan efektivitas kerja.

“Dugaan persoalan integritas pada pengangkatan jabatan tertentu*, yang apabila benar, bertentangan dengan etika dan nilai dasar ASN,” tulis HMI, lagi.

HMI Cabang Bantaeng juga menegaskan bahwa tuntutan politik-hukum ini bersifat tegas dan wajib ditindaklanjuti. KASN wajib menyatakan secara terbuka ada atau tidaknya pelanggaran Sistem Merit serta merekomendasikan pembatalan SK mutasi/promosi/demosi yang cacat hukum.

Selain itu, BKN Regional IV wajib menolak atau membekukan pencatatan mutasi bermasalah, agar tidak terjadi pembenaran administratif atas pelanggaran hukum. Inspektorat/APIP wajib melakukan audit investigatif terbuka terhadap PPK dan pejabat kepegawaian terkait.

HMI Cabang Bantaeng menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kekuasaan. Apabila laporan dan tuntutan ini diabaikan, HMI Cabang Bantaeng menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Ombudsman RI dan Kementerian PAN-RB.

“Kami akan membuka data ke publik, serta menggelar aksi konstitusional secara berkelanjutan,” tulis rilis itu.

HMI Cabang Bantaeng berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Bantaeng yang adil, profesional, dan berintegritas.(egg)

Leave a Reply