Kemenhut Datangi Lokasi Pembabatan Hutan Lindung di Gowa

SELIDIKI. Kawasan Hutan Lindung Gowa di Tombolopao yang rusak akibat perambahan hutan.

SELIDIKI. Kawasan Hutan Lindung Gowa di Tombolopao yang rusak akibat perambahan hutan.

KLIKSANDI.COM, Gowa Kementerian Kehutanan turun langsung melihat lokasi dugaan pembabatan hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Dari peninjauan lokasi, temuan sementara disebutkan jika ada 1,075 hektare lahan yang gundul akibat aktivitas di kawasan hutan lindung itu.

Kunjungan Kementerian Kehuatan itu dilakukan langsung bersama dengan tim dari personel Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel. Tim Kemenhut meninjau lokasi terpencil di Dusun Malenteng, Desa Erelembang Kecamatan Tombolo Pao, Gowa, Selasa (16/12).

Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang Khalid, Ibnul Wahab membenarkan tentang keberadaan tim dari Kemenhut yang meninjau langsung lokasi penggundulan hutan itu. Dia mengaku, belum menerima langsung hasil penelitian tim Kemenhut terkait dengan lokasi kawasan hutan lindung itu.

“Sekarang semua anggota yang tahu kejadian itu masih di lokasi mengantar tim dari Kemenhut yang mau tinjau lokasinya,” ujar Khalid.

Dia mengatakan, data yang ada saat ini kawasan hutan lindung yang digunduli itu mencapai 1,075 hektare. Dari luas lahan itu, disebutkan jika ada 30 pohon pinus yang tumbang. Khalid juga menyebut, tidak ada aktivitas illegal logging di sana. Pohon pinus yang tumbang itu dirobohkan dengan alat berat.

“Kurang lebih 30 pohon pinus yang tumbang. Tumbang bukan karena ditebang tapi karena aktivitas alat berat ekskavator jadi terangkat dengan tanahnya. Kalau informasi soal penebangan, di sana tidak ada dilakukan penebangan,” jelasnya.

Dia juga mengaku, kawasan itu dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) yang memiliki izin perhutanan sosial di kawasan hutan lindung tersebut. Namun dalam praktiknya mereka malah membuka lahan.

“Jadi di sana, di lokasi itu hutan lindung statusnya, tapi di areal itu ada izin perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan, nama pemiliknya Koperasi Serba Usaha Jaya Abadi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DLHK Sulsel mengaku telah melaporkan aktivitas penggundulan hutan lindung di Tombolo Pao ke Polres Gowa. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan sudah ada 3 terduga pelaku.

“Iya sudah (ada terduga pelaku) karena saya buat laporan kejadiannya ke Polres sampai kemarin sudah ada sekitar 6-7 orang diperiksa termasuk kepala dusun dan Kepala Desa Erelembang. Sementara 3 orang (terduga pelaku), mungkin polisi kembangkan di situ,” kata Khalid.

Ketiga pelaku yakni pria inisial S sebagai penanggung jawab alat berat, MY selaku pemilik lahan/garapan, dan M operator alat berat. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dijerat pasal 17 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.(egg)

Leave a Reply