KLIKSANDI.COM, Gowa — Aparat Polres Gowa mengamankan dua wanita yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor. Modus kejahatannya, kedua wanita ini terlibat dalam transaksi titip pinjam atau gadai sepeda motor.
Kasus ini bermula dari laporan Salman Al Farizi (26). Dia mengaku kehilangan sepeda motornya setelah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang perempuan berinisial ME (33) pada 25 November 2025.
Dalam perjanjian, sepeda motor itu digadaikan selama dua pekan. Namun, meski korban telah melunasi dan menebus kendaraannya, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ME di tempat persembunyiannya pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, ME mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada perempuan lain berinisial SA (43).
“Jadi mereka ini adalah sindikat penggelapan kendaraan dengan modus titip gadai dan setelah korban menebus, kendaraan milik korban sudah berpindah tangan ke tangan lain hingga jejak kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya,” kata Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas, Jumat (26/12/2025).
“Para pelaku ini terus berpindah tempat persembunyian sehingga sulit ditemukan oleh korbannya,” sambung dia.
Dalam pengembangan kasus, polisi melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Hasilnya, SA berhasil ditangkap pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Bingung Barania, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng.
“Kasus ini melibatkan sejumlah perempuan sehingga kami diminta untuk melakukan backup dan alhamdulilah dua perempuan telah berhasil kami amankan dan kami masih terus melakukan pengembangan,” kata Kanit PPA Reskrim Polres Gowa Ipda Nida Hanifah Djarnaji.
Dari keterangan kedua tersangka, sepeda motor korban kembali dipindah tangankan kepada perempuan lain berinisial IR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kerugian Capai Rp 46,2 Juta Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46.200.000. Hingga kini, keberadaan sepeda motor korban masih dalam proses pencarian.
“Berdasarkan laporan korban ini mengalami kerugian empat puluh juta lebih dan saat ini keberadaan kendaraan korban masih dalam pencarian dan beberapa nama sindikat ini telah kami kantongi,” ujar Ipda Aditya.
Saat ini, ME dan SA ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(egg)

Leave a Reply