KLIKSANDI.COM – Pemprov Sulsel telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur batas gaji pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Aturan ini membedakan gaji berdasarkan jenjang pendidikan hingga posisi strategis, disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Iya (SK mengatur batas gaji pegawai non-ASN). Disesuaikan dengan kondisi fiskal kita,” ujar Jufri Rahman, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (7/7/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/Tahun 2025 tentang Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulsel, yang mengatur penghasilan tertinggi yang bisa diterima pegawai non-ASN.
Rincian Batas Gaji Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Posisi
Berikut adalah rincian batas gaji maksimal bagi pegawai non-ASN di Pemprov Sulsel:
- Lulusan SD/Sederajat: Maksimal Rp1 juta per bulan
- Lulusan SMP: Maksimal Rp1,2 juta per bulan
- Lulusan SMA: Maksimal Rp1,4 juta per bulan
- Lulusan Diploma 1 hingga Diploma 3: Dibatasi Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per bulan
- Lulusan Strata 1 hingga Strata 3: Maksimal Rp2 juta per bulan
Namun, besaran gaji ini dapat berbeda jika pegawai mendapatkan tugas tambahan atau menduduki posisi khusus.
Untuk posisi strategis dan khusus, batas gaji ditetapkan lebih tinggi:
- Tenaga Ajudan Gubernur: Dapat menerima gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Ajudan Wakil Gubernur: Penghasilannya dibatasi Rp8 juta per bulan.
- Pegawai Non-ASN sebagai Tenaga Pelayanan Pejabat Negara: Diberikan batas penghasilan Rp5 juta.
- Staf Rumah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur: Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
- Pegawai Non-ASN yang Ditugaskan Khusus di Badan Penghubung Daerah: Dapat menerima gaji berdasarkan UMP Jakarta, dengan penentuan tetap memperhatikan tempat tugas, beban kerja, dan ketersediaan anggaran.
Mengenai perbedaan gaji, Jufri Rahman menyatakan bahwa semua sudah disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan posisi kerja. Ia juga menekankan adanya keistimewaan pada staf-staf khusus.
“Disesuaikan dengan pendidikan. SMA sekian, diploma sekian, sarjana sekian, S-2 sekian. Kalau dibilang kenapa ada ketimpangan, staf khusus, kekhususannya di situ mi,” katanya. (*)

Leave a Reply