KLIKSANDI.COM, Palopo — Sengketa Pemungutan Suara Ulang atau PSU Palopo akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ada lima poin penting yang menjadi alasan MK menolak permohonan pemohon. Sekedar diketahui, pemohon adalah pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT). Dengan ditolaknya permohonan pemohon, maka dipastikan pasangan Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili-Ome menjadi pemenang Pilkada Palopo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (08/07/2025) di hadapan sembilan hakim konstitusi. Berikut lima alasan MK menolak permohonan pemohon:
- SPT Pajak Naili Dianggap Sah
MK menyimpulkan jika perbedaan tanggal dalam pengajuan SPT calon wali kota Palopo, Naili tidak membatalkan keabsahan dokumen itu. Naili terbukti telah melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketetuan.
- Corrective Action Ome
Status hukum Akhmad Syarifuddin yang juga merupakan dalil dari pemohon dianggap tidak memenuhi. MK menyebut, Ome telah melakukan Corrective Action beberapa hari sebelum penetapan calon PSU Palopo. Hal itu dianggap sudah memenuhi prinsip transparansi.
Mahkamah juga menilai bahwa ia telah menyampaikan informasi yang jujur dalam SKCK serta tidak menunjukkan indikasi menyembunyikan fakta.
- Selisih Suara
Faktor krusial lainnya adalah bahwa RahmAT tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih suara yang dapat diajukan ke MK harus berada dalam ambang batas tertentu.
- Terlambat
Selain itu, MK juga mempertanyakan mengapa keberatan terhadap status hukum Akhmad baru diajukan setelah PSU berlangsung.
Mengingat latar belakang persaingan politik antara kedua tokoh tersebut sudah terjadi sejak Pilkada 2018, Mahkamah menilai keberatan semestinya dilayangkan sejak proses pencalonan Pilkada November 2024, bukan sesudahnya.
- Tidak Ada Pelanggaran Mendasar
Secara keseluruhan, MK tidak melihat adanya pelanggaran serius yang memengaruhi hasil pemungutan suara. Permasalahan administratif yang muncul dianggap telah ditindaklanjuti secara patut oleh KPU dan Bawaslu.
Keputusan ini menandakan jika KPU sebagai pihak termohon memenangkan sidang MK terkait sengketa PSU Palopo. Pemohon dalam hal ini adalah pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (Rahmat). Keputusan MK ini juga menandakan jika pasangan nomor urut 4, Naili-Ome menjadi pemenang PSU Pilkada Palopo.
“Dalam pokok permohonan; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suharyoto dalam sidang pembacaan putusan MK, Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam sidang itu terungkap jika MK menilai bahwa dalil pihak pemohon mengenai Akhmad Syarifuddin (pihak terkait) tidak memenuhi syarat karena tidak jujur dalam mengumumkan statusnya sebagai terpidana adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan,” kata Hakim MK lainnya, Ridwan Mansyur.
Sebelumnya, Pasangan calon wali kota Palopo nomor urut 4, RahmAT dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo. Serta menyatakan diskualifikasi bagi pasangan Naili – Akhmad Syarifuddin Daud (Ome).
Kuasa Hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, mengatakan semuanya sudah tersedia dan dapat diakses secara publik melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi. Wahyudi mengaku, proses persidangan perkara PSU ini akan mengikuti hukum acara khusus yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Di mana setelah permohonannya resmi teregistrasi, gugatan ini masih akan melewati proses putusan dismissal yang akan menentukan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) memiliki perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih mendapat 35.058 suara atau 37,41 persen.
Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen. Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(egg)

Leave a Reply