KLIKSANDI.COM, Jakarta — Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Taufan Pawe menilai negara lemah memberikan sanksi terhadap platform online yang menjual pulau di Indonesia secara online. Dia menyebut, praktik tersebut bukan saja melanggar hukum, tetapi juga merongrong kedaulatan negara.
Taufan menegaskan, iklan semacam itu menyingkap lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, pulau merupakan tanah negara yang sama sekali tidak boleh diperjualbelikan—terlebih kepada warga asing.
“Jika transaksi semacam itu terjadi, otomatis batal demi hukum,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Parepare dua periode itu mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan edukasi bagi masyarakat kepulauan, karena banyak warga belum memahami status hukum pulau tempat mereka bermukim.
“Pemerintah harus hadir memberi sosialisasi masif agar publik tenang dan paham bahwa kedaulatan negara tak bisa ditawar,” tuturnya.
Selain edukasi, Taufan menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap konten digital yang berpotensi mengganggu kedaulatan wilayah. Ia meminta kementerian terkait bekerja sama dengan platform daring untuk menertibkan situs yang memuat penawaran ilegal tersebut.
“Negara mesti tegas; jangan biarkan informasi semacam ini beredar bebas karena bisa menimbulkan kesan kedaulatan kita lemah dan bisa dinegosiasikan,” katanya.
Politikus asal Sulawesi Selatan itu menekankan bahwa Indonesia memiliki ribuan pulau yang tersebar di Nusantara, setiap pulau merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan dan harus dilindungi dari eksploitasi maupun spekulasi kepemilikan asing.
“Jangan sampai kelalaian pengawasan membuat pulau-pulau kecil strategis lepas perhatian, lalu menimbulkan persoalan geopolitik yang lebih besar,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply