KLIKSANDI.COM – Olahraga padel, yang kini sedang digandrungi masyarakat, resmi dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen oleh Pemprov Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa padel termasuk dalam kategori kegiatan yang memberikan hiburan, sehingga wajar dikenakan pajak tersebut.
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia memberikan contoh bahwa olahraga lain seperti tenis, bulu tangkis, dan bola basket juga dikenai pajak serupa.
“Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.
Pramono menegaskan bahwa semua permainan yang berbayar dan bersifat hiburan dapat dikenai pajak hiburan. “Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Pemain Padel Dianggap Kalangan Mampu
Sebelumnya, Pramono Anung juga sempat menyebutkan bahwa pemain padel rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga penarikan pajak seharusnya tidak menjadi masalah.
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Olahraga lain yang sudah lebih dulu dikenai aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk padel sendiri, peraturan tambahan ini baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025. (*)

Leave a Reply