KLIKSANDI.COM, Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang lanjutan berkaitan dengan sengketa PSU Palopo, Jumat, 4 Juli 2025. Hakim MK mempertanyakan terkait dengan dokumen status terpidana pihak terkait Akhmad Syarifuddin alias Ome.
Bawaslu dan KPU sebagai pihak termohon menjadi sasaran pertanyaan tajam hakim MK. Hal itu terkait dengan kebenaran dokumen yang dimasukkan oleh Ome di aplikasi Silon KPU. Salah satunya adalah surat keterangan tidak pernah dipidana dan SKCK.
Hakim menyebut dalam surat itu disebutkan jika Ome tidak pernah dipidana. Padahal, faktanya, calon Wakil Wali Kota Palopo itu pernah divonis bersalah dan hukuman pidana.
Hakim MK, Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu dan KPU Palopo membaca seluruh dokumen yang diunggah pasangan calon.
“Saya tanya ke Bawaslu, ketika dirumuskan orang itu memenuhi persyaratan, ini semua (mengangkat dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin) dibaca gak?,” tanya Saldi Isra kepada Bawaslu Palopo pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo di MK, Jumat (4/7/2025).
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra kemudian menjawab pertanyaan hakim MK. “Kalau itu tidak sempat terbaca yang mulia, kita hanya melihat apakah dari instansi terkait atau betulkah dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” jelas Widianto Hendra.
“Model pengawasan kami itu by silon, dilihat di laptop kemudian di-scroll. Kami memastikan dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” lanjutnya.
Saldi Isra terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Widianto Hendra. “Anda tahu ngak, kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara itu dibaca dengan detail. Masa kerjaan anda yang ditugaskan permanen itu hanya sekadar scroll saja padahal ini menyangkut persyaratan,” tegas Saldi Isra.
Ia sangat menyayangkan keputusan KPU dan Bawaslu yang menerima surat tidak pernah terpidana Akhmad Syarifuddin sementara pada SKCK tertera jelas bahwa calon wakil wali kota usungan Gerindra dan Demokrat tersebut pernah terpidana.
Sebelumnya, Hakim MK, Saldi Isra bertanya ke Akhmad Syarifuddin terkait status kepidanaannya. Ome mengaku sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait dengan status kepidanaan itu.
“LO kami sudah konsultasinkan. Kami tidak melakukan perbaikan, karena kami anggap hal ini sudah selesai. KPU dan Bawaslu juga tidak pernah meminta perbaikan. Kami anggap ini selesai karena ancaman hukuman kami itu tidak sampai 5 tahun. Sedangkan prasyarat pencalonan itu jika ancaman di atas lima tahun,” kata dia.
Hakim Mahkamah Konstitusi menganggap Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (KPU dan Bawaslu) Kota Palopo tidak memperhatikan secara detail dokumen unggahan pasangan calon pada Silon saat mendaftar.
Sebelumnya, pasangan calon wali kota nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi.
Syarat calon paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak pada PSU Pilkada Palopo menjadi hal yang dipermasalahkan RahmAT.
Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.
Diketahui pada saat mendaftar ke KPU pada Pilkada serentak 2024, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.
Hingga Pilkada selesai, tak satupun menyadari kekeliruan tersebut. Namun Pilkada Palopo belum berakhir, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak memeriksa syarat calon kecuali pengganti.
Setelah memasuki tahapan PSU, seorang masyarakat Palopo melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu. Bawaslu kemudian menyadari adanya kekeliruan dokumen yang dikeluarkan PN Palopo tersebut.
Pihak Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk KPU. Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPU Palopo meminta Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan administrasi dengan mengumumkan status pidananya.
Tak berhenti disitu, setelah hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo tingkat kota ditetapkan, pasangan RahmAT kembali mempermasalahkan hal tersebut dan menggugat ke MK. Selain menggugat ke MK, pasangan RahmAT juga menggugat ke DKPP terkait penyelenggaraan PSU.
Setelah beberapa kali sidang, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang ini kemudian akan berlanjut pada sidang putusan.(egg)

Leave a Reply