Soal Sekolah Swasta Dibiayai Pemda, Bupati Maros: Bebani APBD

Bupati Maros, Chaidir Syam

Bupati Maros, Chaidir Syam

KLIKSANDI.COM, Maros Bupati Maros, Chaidir Syam mengaku putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung pembiayaan sekolah swasta akan membebani APBD daerah. Meski demikian, Pemkab Maros tetap akan menunggu petunjuk teknis terkait dengan putusan itu.

Chaidir menyebut, Pemkab Maros pada dasarnya akan patuh terhadap putusan itu. Meski demikian, dia mengaku, jika untuk kondisi keuangan saat ini, putusan itu akan sangat membebani daerah.

Mantan Ketua DPRD itu mengatakan, selama ini Pemerintah Kabupaten Maros sudah membiayai operasional sekolah negeri tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.

“Dengan kondisi keuangan saat ini, pasti sangat terbebani. APBD kita pasti akan mengalami pengurangan alokasi anggaran untuk dialihkan ke sektor tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, jika sistem tersebut memang wajib diterapkan, maka pemerintah pusat juga harus menyesuaikan kebijakan anggaran.

“Kita berharap, jika memang harus diterapkan sistem tersebut, maka pemerintah pusat harus menambah anggaran ke daerah,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.(egg)

Leave a Reply