Dalil Pemohon PSU Palopo di MK Sudah Gugur!!

Naili-Ome berpeluang menang di PSU Kota Palopo

SENGKETA. Naili-Ome di PSU Kota Palopo

KLIKSANDI.COM, Palopo — Sengketa PSU Palopo dinilai seharusnya sudah selesai. Tim media pasangan Naili-Ome, Haedar Djidar menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah selesai dan dibantah di tingkat penyelenggara.

“Semua yang didalilkan dalam gugatan itu sudah clear. Klarifikasi dari Bawaslu dan KPU sudah dilengkapi, baik yang terkait pajak maupun status hukum calon,” ujar Haedar.

Menurutnya, tudingan calon wali kota tidak tertib pajak tak berdasar. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang telah disampaikan kepada penyelenggara, seperti klarifikasi dari KPP Pratama Jakarta Utara dan Jakarta, surat keterangan fiskal tertanggal 19 Maret 2025, serta SPT lima tahun terakhir dan NPWP pribadi. Semua dokumen itu diterbitkan sebelum penetapan calon.

“Persoalan salah unggah dokumen bukanlah subtansi pelanggaran. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat administratif seperti NPWP dan laporan pajak pribadi telah dipenuhi,” tegas Haedar.

Sementara itu, terhadap gugatan yang menyoal status mantan terpidana calon wakil wali kota, Haedar menyebut pemenuhan keterbukaan informasi sudah dilakukan. Pengumuman dilakukan secara terbuka melalui media sosial, spanduk, dan media cetak pada 7 Maret 2025, bahkan diperbarui 8 April 2025 setelah ada rekomendasi dari Bawaslu.

Tak hanya itu, SKCK yang memuat status terpidana, surat keterangan dari kejaksaan, lapas, dan salinan putusan pengadilan yang telah dilegalisir telah diserahkan sebagai pengganti surat keterangan pengadilan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 juga telah menyatakan verifikasi syarat calon tidak berlaku lagi bagi Dr. Akhmad Syarifudin jika kembali diusung. Artinya, secara hukum semua telah selesai,” tambah Haedar.

Tim Naili-Ome juga membantah isu yang menyebut calon wali kota tidak melaporkan LHKPN. Pihaknya menduga ada upaya sistematis untuk membangun opini menyesatkan publik.

Dalam konteks hukum, Haedar juga mengingatkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait batas selisih suara yang dapat disengketakan.

“Kami heran, jika semua fakta ini masih dipermasalahkan. Secara legal-formal, seluruh syarat telah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran substansial,” kata dia.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan lengkap atas narasi yang coba dikembangkan pihak pemohon di ruang publik. Sengketa Pilkada Palopo, kini tak lagi soal selisih suara semata, tapi pertarungan antara opini dan dokumen — dan Haedar Djidar memilih berpihak pada yang terakhir.(egg)

Leave a Reply