Tongkonan Berusia 300 Tahun Dirubuhkan di Tana Toraja, Begini Respons Kementerian Kebudayaan

RUBUH. Tongkonan yang diperkirakan berusia 300 tahun dirubuhkan di Tana Toraja akibat sengketa lahan.

RUBUH. Tongkonan yang diperkirakan berusia 300 tahun dirubuhkan di Tana Toraja akibat sengketa lahan.

KLIKSANDI.COM, Tana Toraja Kementerian Kebudayaan memberikan respons terkait sengketa lahan di Kabupaten Tana Toraja yang mengakibatkan rubuhnya rumah adat tongkonan berusia 300 tahun. Pihak kementerian kebudayaan berharap peristiwa itu tidak berdampak pada hilangnya nilai tradisi adat budaya di Tana Toraja.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menyebut, pada dasarnya pemerintah menghormati proses hukum terkait peristiwa eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale (5/12). Meski demikian, pihaknya ikut menyayangkan hal yang membuat Tongkonan itu dirubuhkan.

Menurutnya, eksekusi tidak hanya berdampak pada bangunan fisik, tetapi juga pada nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat. “Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan identitas sosial masyarakatnya. Negara wajib hadir memastikan bahwa proses hukum tidak berdampak pada hilangnya nilai tradisi,” ujar Restu.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1986 antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng. Objek sengketa lahan meliputi satu bangunan tongkonan yang sudah berusia ratusan tahun, dua bangunan tongkonan baru, enam bangunan lumbung padi, serta dua rumah semi permanen.

Pembongkaran dilakukan menggunakan excavator sesuai surat perintah pengadilan. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa Tongkonan Ka’pun yang dibongkar tidak memiliki fungsi adat. Selain itu, Tongkonan Ka’pun belum berstatus cagar budaya, meskipun pernah didata sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten tahun 2017.

Restu menilai bahwa penguatan pelindungan budaya harus mencakup aspek regulasi, kelembagaan adat, tata ruang wilayah, dan mekanisme penetapan cagar budaya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Kebudayaan akan memperkuat pemetaan kawasan pemukiman tradisional Toraja melalui kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, akademisi, BRIN, dan lembaga adat setempat.

Selain itu, pemerintah akan mendorong penyempurnaan kebijakan pelestarian kebudayaan di tingkat daerah guna memastikan rumah adat dan sistem budaya terlindungi dalam perencanaan pembangunan. Kementerian Kebudayaan juga akan melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data potensi budaya, termasuk objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.

Restu kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan budaya Toraja.

“Tongkonan bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol garis keturunan, pusat kehidupan sosial, dan penanda identitas masyarakat Toraja. Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan pemukiman adat agar kejadian serupa dapat dicegah dan nilai budaya dapat diwariskan dengan utuh,” ujarnya.(egg) 

Leave a Reply