Korupsi Kredit Konstruksi Rp 1,2 M, Pejabat Bank BUMD di Pangkep Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

KLIKSANDI.COM, Pangkep — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep menetapkan pria berinisial AF sebagai tersangka kasus korupsi kredit konstruksi. AF diketahui adalah salah satu pejabat bank BUMD di Pangkep.

Kejaksaan menyebut, ada potensi kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar dari perbuatan tersangka. “Penyidik menaikkan status saksi yang berinisial AF menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti,” kata Kepala Kejari Pangkep, Supardi.

Supardi menjelaskan, tersangka memberikan rekomendasi atas permohonan kredit CV Alif untuk 2 proyek di Pangkep. Kedua proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Pangkep tahun 2022 dan 2023.

Dua proyek yang dimaksud adalah talud pengamanan sungai Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene dan pekerjaan jaringan distribusi dan sambungan rumah desa Kassiloe, Kecamatan Labakkang.

“Tersangka AF memberikan rekomendasi tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian. Tersangka tidak pernah melakukan supervisi secara berkala untuk mengetahui perkembangan kontrak kerja dan memantau serta mengawasi pinjaman kreditur,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AF merekayasa surat laporan kunjungan atau supervisi atas 2 proyek tersebut. Tersangka juga menurunkan blokir saldo rekening giro milik CV Alif Sejahtera yang mengakibatkan saldo untuk pembayaran kredit bisa ditarik pengurus CV Alif Sejahtera berinisial MD.

“Penurunan blokir saldo tersebut dana pembayaran termin yang seharusnya terblokir dan digunakan untuk pembayaran dicairkan dicairkan kemudian diberikan kepada MD,” jelas Supardi.

Perbuatan tersangka bersama MD mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Kejari Pangkep turut menyita uang sebesar Rp323,2 juta dari tersangka untuk dikembalikan ke negara.

“Akibat perbuatan tersangka bersama MD ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan BPKP Sulsel,” ucapnya.

Kejari Pangkep masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penanggungjawab CV Alif Sejahtera, MD telah dipanggil untuk dimintai keterangan namun mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Kami sudah 2 kali melakukan panggilan tapi tidak hadir,” pungkas Supardi.(egg)

Leave a Reply