KLIKSANDI.COM, Jakarta — Divisi Propam Polri akhirnya menetapkan 7 anggota Brimob telah melanggar kode etik profesi. Mereka akan dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, Jumat, 29 Agustus 2025. Dia menyebut, ketujuh anggota Brimob ini akan dipatsus kan untuk mendalami proses penyelidikan lanjutan.
“Hasil rekomendasi secara menyeluruh, Kompolnas dan Komnas Ham, terhadap tujuh orang terduga, dipastikan terduga pelanggaran telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjen Pol Abdul Karim.
Dia juga menambahkan, rekomendasi selanjutnya adalah memberikan saksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 20 hari.
“Oleh karena itu, kami menyikapi, rekomendasi berikutnya adalah mulai hari ini, kami lakukan penempatan khusus patsus, di Propam polri, selama 20 hari,” kata dia.
Dia mengatakan, hasil identifikasi sementara dari pemeriksaan itu terungkap jika pengemudi Rantis itu adalah Bripka R. Tepat di sampingnya adalah Kompol C.
“Ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima orang lainnya, dalam posisi duduk di belakang. Pengemudi yang mengemudi, Bripka R sedangkan yang duduk di sebelah Kompol C,” kata dia.
Anggota Kompolnas RI, M Choirul Anam mengaku akan terus mengawal pemeriksaan ini. Dia menyebut, pemeriksaan ini akan dilakukan transparan dan cepat. “Kami juga melihat proses pemeriksaan. Rekomendasi Patsus ini adalah untuk memastikan pendalaman peristiwa investigasi,” kata dia.(egg)

Leave a Reply