Sengketa PSU Palopo Diputuskan Hari ini, Saldi Isra Ingatkan Jangan Pengaruhi Kesimpulan Hakim

Potongan gambar ketua hakim MK, Saldi Isra saat memperlihatkan dokumen pihak terikait dalam sidang lanjutan sengketa PSU Kota Palopo.

TIDAK MENELITI. Potongan gambar ketua hakim MK, Saldi Isra saat memperlihatkan dokumen pihak terikait dalam sidang lanjutan sengketa PSU Kota Palopo.

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan akan menetapkan putusan terkait dengan sengketa Pemungutan Suara Ulang atau PSU Palopo, Selasa, 8 Juli 2025, hari ini. Hakim MK mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba mempengaruhi kesimpulan hakim.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat agar menahan diri dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya perkara, apalagi dengan mengandalkan kedekatan pribadi dengan para hakim.

“Jangan sampai ada yang mengatakan, ‘kami kenal dengan Hakim Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur’. Nah itu jangan. Begitu kita percaya kepada Mahkamah, maka berikan kepercayaan penuh untuk kami memutus,” ujar Saldi seperti yang dilansir herald.id.

Ia menegaskan bahwa selain bertanggung jawab kepada publik dan pihak-pihak yang berperkara, para hakim konstitusi juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa atas setiap putusan yang diambil.

“Biar kami bersembilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan keyakinan hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang itu juga Saldi mempertanyakan kelalaian penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam mencermati kelengkapan dokumen pencalonan, khususnya terkait SKCK milik calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.

Dalam SKCK tersebut, tertera pasal pidana yang seharusnya memunculkan kehati-hatian dari penyelenggara. Namun, saat ditanya, perwakilan Bawaslu mengaku hanya memverifikasi keaslian dokumen tanpa membaca isi pasal-pasal yang tercantum.

“Anda tahu enggak kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara dibaca dengan detail loh. Masa kerjaan Anda yang ditugaskan permanen hanya sekadar scroll saja? Ini menyangkut persyaratan loh,” kata Saldi dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan keputusan KPU menerima surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, meski dalam SKCK jelas disebutkan adanya pasal pidana.

“Ini problem loh. Bagaimana mungkin ada surat menyatakan tidak pernah dipidana, padahal ada catatan pidana di SKCK? Harusnya ini jadi perhatian serius,” ujar Saldi.

Sementara itu, Akhmad Syarifuddin yang hadir sebagai pihak terkait dalam sidang mengakui bahwa dirinya pernah dijatuhi vonis hukuman percobaan 4 bulan pada 2018.

Namun ia berdalih bahwa vonis tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g UU Pilkada.

“Kami merasa bahwa itu tafsirnya tidak masuk dalam kriteria 5 tahun ke atas. Jadi syarat itu kami isi sesuai dengan keyakinan kami,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana ke pengadilan dan dikabulkan, sehingga dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencalonan.

Namun Mahkamah menilai, proses pencalonan seharusnya menekankan kejujuran sebagai prinsip utama, serta ketelitian penyelenggara pemilu dalam memverifikasi semua syarat calon.

Kealpaan dalam membaca dokumen dan tidak mengecek substansi SKCK dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjaga integritas Pilkada.

Putusan terhadap perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.(egg)

Leave a Reply