KLIKSANDI.COM, Soppeng — PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng, berencana mengevaluasi sentra industri hasil tembakau (SIHT). Selama ini, SIHT dinilai tidak memberikan kontribusi apapun untuk daerah.
“Sentra tembakau di Bentenge tidak ada kontribusinya ke daerah dan perusahaan. Kami akan menyurati ketua Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng (Hipters) dalam waktu dekat ini untuk meminta penjelasannya bagaimana pengelolaan di sana,” ujar Direktur Administrasi dan Keuangan PT Lamataesso Mattappa, Musdar.
Musdar mengatakan, jajaran Direksi PT Lamataesso Mattappaa berkunjung ke SIHT di Bentengnge, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Selasa (17/6). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung proses produksi rokok yang terletak di kawasan seluas 3,6 hektare itu.
“Dalam asosiasi itu awalnya ada 6 pengusaha rokok, dan sekarang katanya sisa 3. Tahun 2024 uang yang masuk ke PT Lamataesso hanya sebesar Rp7,5 juta dalam bentuk sewa gudang, angka ini sangat kecil untuk sebuah kawasan atau sentra industri yang dibuat pemerintah untuk membuat produksi rokok menjadi resmi,” katanya.
Dia menerangkan, PT Lamataesso memiliki kontrak dengan SIHT, tetapi yang dibayarkan hanya sewa gudang. Sedangkan sharing profit ke perusahaan dan pemerintah tidak ada, padahal jumlah produksinya sangat tinggi.
“Untuk sharing profitnya saja tidak ada sama sekali, padahal jumlah produksi rokok di SIHT sebenarnya cukup besar sehingga harusnya sudah ada sharing profit, bukan hanya sekadar sewa gudang,” sebutnya
“Sementara kontraknya berdasarkan data produksi, baru tidak ditahu data produksinya di SIHT tersebut. Makanya kita akan memanggil asosiasinya untuk melihat dengan jelas data produksi selama 5 tahun terakhir,” sambung Musdar.
Direktur Teknik PT Lamataesso Mawardi menambahkan, berdasarkan PMK nomor 22 Tahun 2023 tentang aglomerasi pabrik hasil tembakau bertujuan untuk memberi manfaat bagi petani tembakau, tenaga kerja, dan pelaku usaha sektor tembakau. Para pengusaha tembakau ini ke depannya akan diarahkan masuk ke SIHT.
“Pengusaha tembakau ini kan bisa masuk ke SIHT untuk memproduksi rokok secara resmi di bawah pengawasan pemerintah. Tidak lagi kesannya serampangan sehingga bisa berkontribusi positif bagi Kabupaten Soppeng,” ucapnya.(egg)

Leave a Reply