Andi Sugiarti Resmi Jadi Wakil Bantaeng di DPRD Sulsel

Andi Sugiarti Mangun Karim

Andi Sugiarti Mangun Karim

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Andi Sugiarti Mangun Karim dipastikan kembali duduk di DPRD Sulsel. Dia duduk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Hamsyah yang jadi terpidana korupsi saat menjadi pimpinan DPRD Bantaeng.

Dengan begitu, maka Andi Sugiarti menjadi orang kedua yang mewakili rakyat Bantaeng di DPRD Sulsel. Sebelumnya, ada legislator PKS, Rahman Tompo yang lebih dulu dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel.

Penunjukan Andi Sugiarti Mangun Karim sebagai PAW anggota DPRD Sulsel itu tertuang dalam surat DPP PPP yang ditandatangani ketua umum PPP, Muhammad Mardiono. Dalam surat bernomor 3989/IN/DPP/I/2025 itu memerintahkan DPW PPP Sulsel untuk segera memproses pelantikan Andi Sugiarti Mangun Karim sebagai anggota DPRD Sulsel.

“selanjutnya menginstruksikan kepada DPW PPP Sulsel untuk segera memproses pelantikan Andi Sugiarti Mangun Karim sebagai anggota DPRD Sulsel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dinyatakan terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel pada pemilu Februari 2024 kini tak akan dilantik.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi terpidana kasus korupsi anggaran rumah tangga rumdis senilai Rp 4,9 miliar lebih.

Pada Pemilu 2024, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara di dapil 4 Sulsel meliputi tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar). Pria kelahiran 16 April 1981 itu bahkan berhasil menumbangkan petahana yang juga sebagai Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim alis Andi Ugi

Meskipun pada akhirnya, Andi Ugi yang sempat terpental akan berpotensi melanjutkan masa baktinya karena kasus yang menjerat Hamsyah. Andi Ugi akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dalam waktu dekat dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW).

Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ialah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.

Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).(egg)

Leave a Reply