DPRD Sulsel Temui Kemenpan-RB, Nasib 2.017 Honorer Sulsel Masih Tak Jelas

lustrasi uang TPP ASN

lustrasi Uang

KLIKSANDI.COM, Makassar — Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan KemenPAN-RB untuk mencari kejelasan nasib para pegawai non-ASN yang sudah tidak mendapatkan gaji mereka. Sayangnya, tidak ada jawaban yang memuaskan dari Kemenpan-RB.

Menurut Anwar, hingga saat ini belum ada kepastian waktu kapan petunjuk teknis (juknis) terkait skema pekerjaan paruh waktu akan diterbitkan.

Kementerian menyampaikan bahwa segala keputusan baru bisa diambil setelah seluruh proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2 selesai secara nasional.

“Katanya menunggu dulu selesai semua proses tahap 1 dan 2,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Politisi PKB itu menyampaikan bahwa DPRD Sulsel akan terus memainkan peran sebagai penghubung antara pihak eksekutif, dalam hal ini BKD dan BPKAD, serta para pegawai honorer yang terdampak kebijakan tersebut.

“Kami di DPRD siap menjadi jembatan komunikasi. Pemerintah provinsi, BKD, BPKAD, dan tenaga non-ASN harus duduk bersama mencari solusi,” kata AAN sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa isu non-ASN bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyentuh dimensi kemanusiaan yang lebih dalam. Menurutnya, perlu ada keberpihakan nyata terhadap kepastian kerja dan penghasilan para pegawai honorer.

“Dalam kondisi sosial-ekonomi yang dinamis, keberpihakan pada stabilitas pekerjaan adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama,” tambahnya.

Komisi A DPRD Sulsel, lanjut Anwar, akan terus mengawal isu ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, agar tata kelola kepegawaian di Sulsel lebih transparan dan berpihak pada keadilan sosial.

Sebelumnya, 2.017 tenaga honorer Pemprov Sulsel resmi dirumahkan per 1 Juni 2025 dan tidak lagi menerima gaji. Hal ini tertuang dalam surat dari Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, bertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut menegaskan penyesuaian penganggaran untuk pegawai non-ASN tahun anggaran berjalan.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena para honorer tidak lolos dalam dua tahap seleksi PPPK.

Tercatat, pada tahap I terdapat 1.446 orang tidak lulus, dan pada tahap II ada 571 orang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat).

“Untuk yang paruh waktu, sebenarnya masih mungkin. Tapi belum ada petunjuk lebih lanjut dari BKN. Karena kalau tidak ada petunjuk, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” ujar Bu Ani, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, surat edaran mengenai pemberhentian gaji telah disampaikan sebelumnya kepada para tenaga honorer, sebagai bentuk pemberitahuan resmi dari pemerintah.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tidak memiliki formasi jabatan lain karena akan diisi oleh mereka yang lolos,” pungkasnya.

DPRD Sulsel saat ini mendorong agar pemerintah pusat segera mengeluarkan juknis yang jelas sebagai dasar untuk memberikan ruang alternatif kepada tenaga non-ASN, terutama yang selama ini telah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah.(eng)

Leave a Reply