KLIKSANDI.COM, Pangkep — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep memberi sinyal tentang adanya tersangka baru dari dugaan korupsi dana Pilkada Pangkep. Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pangkep, Harsyadi Hermawan mengatakan penyidikan terkait dengan kasus ini masih terus berjalan.
Dia menyebut, peluang bertambahnya tersangka baru terbuka lebar. Menurutnya, saat ini sudah ada 28 saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus itu.
Jhon menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan kolusi atau persengkokolan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.
Dalam praktiknya, tersangka Ichlas dan Muarrif yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, justru ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU.
Pilihan calon penyedia tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Seharusnya, spesifikasi teknis dan harga disusun oleh PPK, namun dalam kasus ini justru dokumen tersebut dibuat oleh calon penyedia dan digunakan dalam proses pengadaan.
“Pada tahap negosiasi harga, proses itu hanya dilakukan untuk menyamarkan seolah-olah semuanya telah berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Jhon mengungkapkan dari proses persengkokolan tersebut, para tersangka meminta dan menerima fee atau timbal balik berupa sejumlah uang dari para penyedia yang telah mereka pilih.
Perbuatan para tersangka tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp554.403.275 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 205.645.803 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Jhon menegaskan Kejaksaan Negeri Pangkep berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.(egg)


Leave a Reply