NCW Ungkap Tersangka Korupsi Zakat Kumpul Rp2 M untuk Eks Kajari Enrekang

MELAPOR. NCW memasukkan laporan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

MELAPOR. NCW memasukkan laporan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

KLIKSANDI.COM, MakassarSebuah lembaga non pemerintah bernama Nasional Corruptions Watch (NCW) secar resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P. Dia disebut-sebut melakukan tindakan pemerasan terhadap ke empat komisioner Baznas yang kini menjadi tersangka korupsi zakat di Baznas Enrekang.

P diadukan ke Jamwas atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap para pimpinan BAZNAS Enrekang. Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI. P saat ini sedang menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut NCW, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan jumlah uang lebih dari Rp2 miliar. Dalam laporannya, NCW membeberkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021–2024.

Padahal secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

“Pemaksaan perspektif tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga, Jumat, 28 November 2025.

Meski tidak memiliki unsur kerugian negara, P dan anak buahnya diduga tetap memaksakan agar perkara naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka kepada komisioner dan mantan komisoner Baznas Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar.

NCW menjelaskan, P diduga menjalankan dugaan modus pemerasan dengan pola, memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis. Lalu, menyampaikan ‘penawaran bantuan hukum’ dengan imbalan uang, dan mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan.

Selanjutnya, diduga meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer, serta mencatut Kajati hingga Kejagung untuk menekan para korban menyerahkan uang, serta melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut merupakan ‘setoran resmi’ Kejari setelah ketahuan.

Yang mengkhawatirkan, kata dia, modus ini disebut diduga sudah diketahui oleh sejumlah staf Kejari Enrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.

“Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Ghorga.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, dugaan pemerasan melibatkan tiga pihak. Antara lain, drh. HJ, sebesar Rp410.000.000. Uang diserahkan dalam delapan tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah P.

Lalu, HK, sebanyak Rp 125.000.000. Caranya dengan dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya langsung di ruang kerja mantan Kajari. Kemudian HS, sebanyak Rp 1.390.000.000, namun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan dan dipaksakan dicatat sebagai ‘titipan barang bukti’. Selisih Rp 930.000.000, kata dia diduga kuat telah digunakan P untuk kepentingan pribadi.

“Total dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,” tegas Ghorga.

Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung memeriksa mantan Kajari Enrekang P secara menyeluruh. Kemudian, menindak tegas jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan. Selanjutnya, memeriksa keterlibatan staf-staf Kejari yang mengetahui namun tetap memaksakan perkara.

Lalu, memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pihak yang melapor serta mengembalikan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang bersih. NCW memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.(egg)

Leave a Reply