KLIKSANDI.COM, Barru — Sejumlah aktivis di Kabupaten Barru menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT CONCH di daerah itu. Bahkan, mereka melaporkan PT CONCH yang berencana membangun pabrik semen di Barru.
Rencana pembangunan pabrik itu akan dilakukan di Kelurahan Mangempang, Kelurahan Sepe’e, dan Desa Siawung, Kecamatan Barru. PT CONCH akan membangun packing plant, pabrik kantong, dan pelabuhan.
Salah satu aktivis Barru, Malik menyebut, laporan itu dilayangkan terhadap manajemen PT CONCH kepada Ombudsman RI, Online Single Submission (OSS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi.
Dia menyebut, putusan Barru Nomor 306/KLH/VII/2016 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup dinyatakan batal dan tidak sah. Putusan MA juga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Barru mencabut keputusan bupati.
Malik berharap agar kelompok masyarakat yang mendukung investasi PT CONCH dapat memahami implikasi dari putusan Mahkamah Agung. Dia menyebut, dirinya akan mendukung investasi yang masuk ke Barru, asalkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penolakan terhadap PT CONCH juga datang dari berbagai pihak lain, termasuk Aliansi Pejuang Lingkungan Hidup (APLH) Sulsel yang menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan bahan baku semen yang masif.
Warga Barru juga menyatakan penolakan karena kekhawatiran akan polusi debu, kebisingan, gangguan lalu lintas, serta persaingan tidak sehat dengan pabrikan semen lokal seperti Tonasa dan Bosowa yang sudah melimpah stoknya di Sulawesi Selatan.(egg)


Leave a Reply