KLIKSANDI.COM, Barru — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menemukan indikasi dugaan mark-up anggaran terkait dengan proyek tanaman nanas di Kabupaten Barru. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi-saksi terkait proyek nanas itu.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi terkait indikasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bibit nanas.
“Untuk sementara terkait dengan mark up bibit nanas dan terkait dengan kegiatannya, tetap masih kita kembangkan. Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Dia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di sejumlah titik kemarin adalah salah satu upaya untuk melengkapi bukti, penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel.
“Dari siang sampai sore ini, kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024,” kata Rachmat.
Dia juga mengatakan, sejumlah dokumen penting yang disita dalam penggeledahan itu adalah berkas terkait usulan anggaran. Dia menyebut, penyidik sedang mendalami seperti apa usulan anggaran dari proyek itu. Selain dokumen itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dokumen pencairan dari BKAD.
“Yang kita sita dokumen-dokumen dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sebuah organisasi mahasiswa melaporkan proyek penanaman bibit nanas di Kabupaten Barru pada Oktober 2025. Proyek hortikultura senilai Rp60 miliar yang dibiayai APBD Sulsel 2024 itu diduga mengandung penyimpangan, mulai dari mark up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, hingga distribusi yang tidak transparan.(egg)

Leave a Reply