PHK Buruh Smelter Bantaeng, SBIPE: Pola Pelanggaran yang Berulang

TUTUP. Buruh memasang tulisan "disegel" di pintu gerbang PT Huadi setelah PHK massal sebanyak 510 orang di pabrik itu.

TUTUP. Buruh memasang tulisan "disegel" di pintu gerbang PT Huadi setelah PHK massal sebanyak 510 orang di pabrik itu.

KLIKSANDI.COM, BantaengSejumlah buruh yang bekerja di pabrik smelter Bantaeng, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia tidak menerima putusan PHK oleh perusahaan. Mereka menilai, PHK yang dilakukan terhadap 510 buruh di Huadi adalah sebuah pola pelanggaran yang terus berulang.

Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng, Junaid Judda melalui rilisnya menyebut, pemerintah harus sudah turun tangan terhadap kondisi buruh di PT Huadi. Dia menyebut, pelanggaran terus saja diperlihatkan, dan dibiarkan terjadi begitu saja.

Junaid menyebut, 07 Agustus 2025, sebanyak 213 buruh di Huadi juga mendapat PHK. Namun, sampai saat ini pesangon mereka belum dibayarkan sesuai yang dijanjikan dan disepakati bersama. Sekarang, PT Huadi kembali menjanjikan pesangon untuk 510 buruh yang kembali di PHK.

“Jika 213 buruh saja belum mendapatkan haknya, kini 510 buruh kembali di PHK dengan alasan yang sama. Perusahaan terus menghindari kewajibannya dan pemerintah tidak boleh hanya diam saat pola ini terus berlangsung,” kata dia.

Dia juga menyebut, PT Huadi mengklaim melakukan PHK dengan dasar kerugian perusahaan. Hanya saja, sampai saat ini, PT Huadi tidak pernah membuka ke publik seperti apa kerugian yang terjadi di perusahaan itu.

“Bagi SBIPE, PHK dengan alasan efesiensi karena rugi adalah manuver untuk memperkecil beban pesangon,” kata dia.

Informasi yang dihimpun, para buruh melakukan aksi menutup PT Huadi, hingga saat ini. Mereka melakukan aksi pendudukan dan melarang adanya aktivitas di kawasan pabrik smelter itu.(egg)

Leave a Reply