KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Sejumlah aktivis di Bantaeng yang tergabung dalam Pemerhati Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PAK) Sulsel melayangkan surat keberatan ke Kejaksaan Agung. Surat keberatan itu berkaitan dengan penghentian perkara dugaan korupsi rumah dinas (Rumdis) DPRD Bantaeng periode 2014-2019.
PAK Sulsel yang terdiri dari Nasiruddin Pasigai, Alim Bahri dan Andi Sopyan Hakim menyebut penghentian perkara korupsi rumah dinas Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019 adalah cacat hukum dan melanggar rasa keadilan. Dalam surat itu, mereka menjelaskan alasan mengenai penghentian penyelidikan korupsi seharusnya sesuai dengan aturan yang ada.
“Penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyebut bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila; a. Tidak cukup bukti, b. Peristiwa yang disidik bukan tindak pidana; atau, c. Penyidikan dihentikan demi hukum.
“Misalnya karena pelaku meninggal dunia, ne bis in idem, atau perkara telah kedaluwarsa,” tulis PAK Sulsel dalam suratnya, Jumat, 14 November 2025.
Surat itu juga menyebutkan jika kewenangan penghentian kasus korupsi diatur lebih ketat melalui pedoman internal Kejaksaan seperti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja). Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. B-1113/F/Fd.1/05/2010 dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-036/A/JA/09/2011. Ditegaskan bahwa penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi hanya dapat dilakukan atas seizin atau persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Kejaksaan Agung.
“Artinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak dapat secara sepihak menghentikan perkara korupsi meskipun menilai alat buktinya lemah tanpa izin tertulis dari Kejaksaan Agung,” tulis surat itu.
Surat tersebut juga menjelaskan tentang dua alat bukti yang sah yang sudah ditemukan penyidik kejaksaan negeri Bantaeng. Disebutkan, berdasarkan dua alat bukti itu, maka secara hukum penyidikan wajib dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Karena itu, penghentian perkara dengan alasan ‘sudah cukup bukti tapi tidak dilanjutkan’ merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang,” tulis surat itu lagi.
Surat itu juga menyoroti tentang adanya penghentian perkara korupsi dengan alasan bahwa para pelaku telah mengembalikan kerugian negara. Mereka menyebut, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“Tindakan itu tidak menghapus unsur pidana, karena pengembalian uang hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor keringanan hukuman, bukan alasan penghentian perkara,” jelas dia.
Dalam surat itu, para aktivis itu menjelaskan tentang modus dan jenis perbuatan kejahatan yang sama telah terjadi sebelumnya yaitu terhadap para tersangka di periode selanjutnya. Hanya pelakunya berbeda. Kasus sejenis telah diputus bersalah dan inkracht di Mahkamah Agung.
“Maka secara hukum tidak ada dasar sah untuk menghentikan perkara baru tersebut. Itu bukan peristiwa dan pelaku yang sama, jadi tidak termasuk kategori ne bis in idem. Dan pengembalian uang setelah ketahuan mencuri uang negara justru memperkuat bukti adanya tindak pidana, bukan menghapusnya,” tulis surat itu.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Juli 2025 lalu, menyatakan penyelidikan perkara korupsi rumah jabatan pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019 resmi dihentikan. Kajari Bantaeng, Satria Abdi, kala itu, memaparkan sejak tanggal 05 Februari 2025, Kejari Bantaeng melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan Periode 2014-2019 sehubungan dengan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng yang tidak menempati Rumah Negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT-120/P.4.17/Fd.1/02/2025 Tanggal 05 Februari 2025.
Terhadap hasil Penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa Pidana pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng dalam kegiatan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2014-2019 yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp517.200.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan jumlah uang belanja rumah tangga yang diterima Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2014-2019 Nomor : 700.1.2.1/43/LHP/itda tanggal 13 Maret 2025.
Kerugian Negara tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 sebesar Rp. 517.200.000,- (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian :
- S selaku Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng pada saat itu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 67.200.000, pada 17 Maret 2025.
- AR selaku PAW Ketua DPRD Bantaeng S telah mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 120.000.000, pada 17 Maret 2025.
- AN selaku Wakil Ketua I telah mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- pada 14 Maret 2025.
- BS selaku Wakil Ketua II telah mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 105.000.000,- pada 17 Maret 2025.
- ANL selaku PAW Wakil Ketua II telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 75.000.000 pada 21 Maret 2025.
“Pada tahapan Penyelidikan perkara ini lebih mengedepankan pencegahan dan pemulihan keuangan negara, Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2014-2019 secara sukarela mengembalikan Kerugian Negara tanpa adanya paksaan dari Jaksa Penyelidik,” kata Satria Abdi membacakan press release tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan petunjuk teknis pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang berkualitas (04 Mei 2018) terkait pengembalian kerugian negara telah disetor ke Kas Negara untuk dijadikan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2014-2019 dinilai telah bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme yang tepat sehingga untuk penanganan perkara dilakukan penghentian.
“Langkah ini diambil untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga diharapkan penanganan perkara ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat khususnya di Kabupaten Bantaeng,” kata dia.(egg)

Leave a Reply