KLIKSANDI.COM, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN), Kamis, 20 November 2025. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih nanas di Kabupaten Barru 2024, silam.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. Kasus ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan.
Sekedar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa Barru yang tergabung dalam Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI). Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Dalam laporan itu disebutkan jika proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas itu terletak di Kecamatan Pujananting, Desa Jangan-Jangan. Nilai anggarannya mencapai Rp60 miliar.
Jenderal Lapangan GAKMI, Dhincorax, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Menurutnya, proyek yang digadang-gadang untuk meningkatkan produksi hortikultura itu justru diwarnai dugaan praktik curang mulai dari ketidaksesuaian jumlah bibit, proses distribusi yang tidak transparan, hingga kemungkinan mark-up anggaran.
“Ini bukan angka kecil Rp60 miliar adalah uang rakyat yang harus diawasi,” tegas Dhincorax.
Ia menambahkan, GAKMI juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang dianggap cukup kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.(egg)


Leave a Reply