KLIKSANDI.COM, Jakarta — Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara menyebut terpilihnya Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP secara aklamasi adalah tidak sah. Dia menyebut, pemilihan itu tidak mencapai kuorum dan melanggar pasal 11 AD/ART partai.
Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara menyebut klaim kubu Agus Suparmanto yang terpilih secara aklamasi di Muktamar X PPP itu tidak sah karena melanggar pasal 11.
Sebaliknya, Imam mengucapkan selamat kepada Muhamad Mardiono yang terpilih secara aklamasi yang dimana dihadiri oleh hampir seluruh atau seluruh peserta muktamirin.
“Saya rasa itu sah. Dalam pasal 11 memang ditekankan keputusan jika lebih dari setengahnya itu dianggap sah. Sedangkan kalau ada kubu sebelah yang mengatakan bahwa itu tidak sah maka saya sampaikan bahwa mereka tidak kourum untuk mengambil kesepakatan sesuai dengan pasal 11 itu,” kata Imam, Minggu, (28/9/2025).
“Jadi kembali selamat buat Bapak Muhamad Mardiono,” pungkasnya.
Menurutnya, PPP sangat menaruh harapan besar kepada Mardiono untuk membawa PPP kembali ke Senayan 2029.
DPW Sulsel sendiri, ia tegaskan sejak awal solid, kompak dan itu ditunjukkan dalam Muktamar kemarin.
Pun dia bilang pihaknya saling menjaga satu sama lain, menjaga suara dalam artian 39 suara full ke Mardiono.
Soal klaim kubu sebelah itu, lagi-lagi dia tegaskan, bahwa tidak ada urusan dengan itu. Apalagi dia menilai jumlah muktamirin yang ada di kubu Agus itu tidak sampai dari setengahnya.
“Tidak sampai dari setengahnya, kemungkinan atau kecuali ada orang-orang yang bukan peserta muktamirin tapi meramaikan arena muktamar sehingga seakan-akan forum penggembira jadi kemungkinan penggembira saja yang ada di sana,” bebernya.
Sebelumnya telah beredar dua klaim saling bertentangan di Muktamar X PPP, yang pertama menyatakan Mardiono terpilih secara aklamasi, lalu muncul sanggahan dengan menyebut kubu Agus Suparmanto yang terpilih aklamasi.(egg)

Leave a Reply