KLIKSANDI.COM, Jakarta — Pemerintah pusat bakal mengambil alih sejumlah dana pemerintah daerah yang mengendap di Perbankan. Per Agustus 2025, dana tersebut tercatat mencapai Rp233,11 triliun.
“Kalau uangnya nganggur ya kita ambil. Tapi kita mau hitung juga, karena pemda perlu dana untuk awal tahun, Januari dan Februari. Kita lihat nanti seperti apa. Tapi kalau betul-betul nganggur di sana, ya kita ambil alih, kita pindahin,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mendorong pemda lebih cepat membelanjakan anggaran sejak awal tahun. Kementerian Keuangan juga berencana melonggarkan syarat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) agar tidak lagi berbelit.
“Kita harus edukasi dulu ke mereka dan lihat mereka mampu atau tidak. Tapi yang jelas, kita akan evaluasi dana yang ada di perbankan, yang setiap akhir Desember bisa tembus sekitar 100 triliun,” jelasnya.
Purbaya mengaku heran karena dana jumbo terus mengendap meski realisasi belanja pemda minim.
“Untuk saya agak ganjil juga. Ketika mereka punya, kemarin kan 200 triliun lebih, sekarang ini masih 200 triliun lebih uang mereka mengendap di sana. Kenapa mereka nggak belanjain ya? Nanti kita monitor,” ujarnya.
Ia menegaskan pola seperti ini tidak boleh berulang karena berimbas pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.
“Nggak boleh seperti ini terus-terusan. Karena akibatnya ekonomi daerahnya agak keganggu, makanya banyak demo-demo itu. Tapi saya akan pelajarin lagi,” tandasnya.(egg)

Leave a Reply