KLIKSANDI.COM, Jeneponto – Kasus perceraian tidak selamanya hanya karena persoalan perselingkuhan atau konflik rumah tangga. Di Jeneponto, kejadian yang ada malah sebaliknya.
Pengadilan Agama Jeneponto menyebut, kasus perceraian di daerah itu dipicu banyak persoalan. Salah satunya bahkan karena istri terangkat menjadi PPPK. Alasan istri mengajukan cerai, karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Waktu dia (istri) belum mempunyai pekerjaan terlihat adem-adem saja, tapi setelah dia terangkat (PPPK) mungkin mereka menganggap bahwa saya ini ada pekerjaan sementara suami tidak punya, sampai dengan seenaknya mengajukan perceraian, ada yang saya lihat begitu, dan ini fenomena yang salah,” kata Kasi Bimas Kemenag Jeneponto, Baharuddin seperti yang dilansir Tribun-timur.
Kasus lain penyebab perceraian adalah karena penempatan kerja yang berbeda.
“Ada istri terangkat PPPK di Jeneponto sementara suami tetap kerja di Jakarta, istri tidak mau mengikut suami, juga tidak mau berhenti dari pekerjaannya sehingga selama tiga tahun tidak ada yang mengalah sampai ini perempuan mengajukan perceraian,” jelasnya.
Situasi itu mencerminkan kuatnya posisi pekerjaan dan rela mempertaruhkan rumah tangga. Selain itu, tidak memiliki keturunan juga menjadi alasan lain bercerai.
“Ada juga (istri) selama dia bersama dengan suaminya dia tidak punya momongan, itu yang saya lihat, sang perempuan mengaku masih produktif sehingga memilih berpisah,” lanjutnya.
Lebih jauh, Baharuddin menilai perubahan kondisi ekonomi dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. “Banyak begitu, disaat dia bahagia dia bahagia, tapi disaat dia susah dia tidak siap terima” bebernya.(egg)

Leave a Reply