Soal Aksi Buruh Smelter di Bantaeng, Bos Huadi Beberkan Kerugian Akibat Demo

DEMO. Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh di depan pabrik PT Huadi Nickel Alloy menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan ekspor nikel.

DEMO. Para buruh pabrik smelter di Bantaeng saat melakukan pendudukan di depan pintu gerbang PT Huadi, beberapa waktu lalu.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky akhirnya angkat bicara terkait dengan aksi buruh di Bantaeng. Dia membeberkan sejumlah kerugian akibat aksi unjuk rasa yang menutup jalur utama di pabrik smelter yang ada di Bantaeng itu.

Seperti yang dilansir Rakyat Sulsel.co, Jos Stefan mengaku jika aktivitas ekspor akibat aksi unjuk rasa itu terpaksa terhenti. Hal itu terjadi karena para demonstran memblokir Jetty dan akses pabrik perusahaan yang masih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini menyebabkan kerugian yang besar, karena pihak perusahaan tidak bisa melakukan ekspor.

“Ekspor kami gagal, mereka memblokir jetty dan akses pabrik perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng yang masih merupakan Proyek Strategis Nasional,” ujar Jos Stefan Hideky.

Tidak hanya itu, informasi hoaks yang beredar tentang PHK massal sebanyak 1.200 orang di PT Huadi juga semakin membuat kisruh. Menurut dia, hal itu membuat PT Huadi Nickel Alloy menjadi kehilangan kepercayaan terhadap mitra-mitra mereka.

“Karena kami dirugikan, sebagai warga negara yang taat kami akan mengambil tindakan hukum atas informasi hoax yang disebarkan. Kami bisa kehilangan kepercayaan dari mitra-mitra kami dan ini sangat merugikan,” tegas Jos Stefan.

Jos juga berharap negara bisa hadir untuk menjamin hak-hak pengusaha dalam menjalankan kegiatannya. Menurut dia, semua pihak yang berselisih harusnya bisa diselesaikan dengan prosedur dan aturan yang telah ditentukan oleh negara.

“Kami sebenarnya minta negara hadir menjamin hak-hak pengusaha dalam menjalankan kegiatannya, seperti arahan undang-undang semua yang berselisih harusnya diselesaikan dengan prosedur dan aturan yang telah ditentukan oleh negara. Tapi sayangnya kami hingga sekarang masih dalam kondisi yang sama seperti ini. Saya yakin ini akan membuat kerugian banyak pihak,” kata dia.

Jos Stefan Hideky menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari pihak perusahaan. Isu PHK massal 1.200 karyawan itu disebarkan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) merupakan hoax atau tidak benar.

“Perusahaan tidak pernah melakukan PHK massal sebanyak 1.200 karyawan sebagaimana yang diberitakan atau disebarluaskan tersebut yang mengatasnamakan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi,” kata Dirut Jos Stefan.

Kenyataannya, SBIPE mengajak para pekerja untuk menutup akses perusahaan sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatannya. Adapun perselisihan yang diwakili oleh SBIPE sementara dalam proses mediasi tripartit yang merupakan amanah undang-undang. Namun oleh SBIPE justru mengajak karyawan untuk menutup akses perusahaan.

“Karena kami dirugikan, sebagai warga negara yang taat kami akan mengambil tindakan hukum atas informasi hoax yang disebarkan. Kami bisa kehilangan kepercayaan dari mitra-mitra kami dan ini sangat merugikan,” tegas Jos Stefan.

Sehubungan dengan tersebarnya kabar palsu tersebut, perusahaan akan mengambil langkah somasi kepada pihak yang menyampaikan informasi hoax ini, jika tidak ditanggapi dengan baik perusahan akan melakukan langkah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi bohong dan merugikan nama baik perusahaan. Tindakan penyebaran hoaks tersebut akan diatensi dengan menempuh jalur hukum baik secara pidana ataupun perdata.

Terakhir Dirut Jos Stefan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“Negara memiliki mekanisme, harusnya sebagai warga negara kita harus taat dan patuh pada aturan dan perundangan yang berlaku,” jelas dia.(egg)

Leave a Reply