KLIKSANDI.COM, Jakarta — Mantan menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mangkir dari panggilan kejaksaan agung. Dia harusnya dipanggil Kejakgung untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengaku, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025). “Tunda satu Minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Hanya saja, Hotman tidak menjelaskan secara detail terkait dengan alasan penundaan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim tersebut.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Nadiem Makarim hari ini (8/7/2025) sekitar 09.00 WIB. Harli menambahkan, sejauh ini pihaknya belum terinformasi soal kehadiran dari eks Menteri kabinet pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Terjadwal begitu, tapi kita belum terinfo hadir apa tidak, kita cek ke penyidik dulu ya,” ujar Harli.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook. Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.
Apakah Bisa Dijemput Paksa?
Seperti yang dikutip hukumonline.com, penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa, merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi.
Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Oleh sebab itu, tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, akan dijemput secara paksa. Dalam penjemputan paksa harus memenuhi unsur dan syarat yang dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP.
Penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Bukti permulaan tersebut apabila sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang sah.(egg)

Leave a Reply