Geger! Kejagung Menyita 72 Mobil Mewah PT Sritex Senilai Rp24 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

Kejagung

Kejagung sita mobil mewah PT Sritex.

KLIKSANDI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), baru-baru ini melakukan penyitaan besar-besaran.

72 unit mobil mewah yang diduga terkait dengan skandal dugaan tindak pidana korupsi kredit kepada PT Sritex.

Penyitaan dramatis ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Puluhan kendaraan mewah ini diduga kuat berkaitan dengan kredit bermasalah dari tiga bank milik pemerintah daerah, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari total 72 mobil, 10 unit di antaranya telah diamankan dan dipindahkan ke Rupbasan.

“Yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” ujar Harli.

Kesepuluh mobil yang telah dipindahkan tersebut mencakup koleksi mewah seperti 5 unit Toyota Alphard berbagai model, 1 unit Mercedes Benz S500L, 1 unit Maybach S500, dan 2 unit Lexus.

Sementara itu, 62 unit kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2 Sukoharjo, di bawah penjagaan ketat gabungan 10 anggota TNI serta personel dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Mobil-mobil yang masih di Sukoharjo didominasi merek Toyota seperti Avanza, Camry, dan Kijang Super. Selain itu, turut disita kendaraan bermerek Tata Motors, Isuzu Panther, Subaru, dan Honda CRV.

Total Nilai Fantastis dan Alasan di Balik Penyitaan

Berdasarkan pantauan, estimasi total nilai dari seluruh mobil yang disita tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp24,5 miliar.

Menurut Harli, penyitaan ini dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli.

Langkah tegas Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang melibatkan fasilitas kredit dari bank-bank milik pemerintah. (*)

Leave a Reply