KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy tiba-tiba menarik ucapannya soal status terhadap bencana banjir Bantaeng, Senin, 7 Juli 2025. Melalui rilis Pemkab Bantaeng, pria yang disapa Uji Nurdin menyebut bencana banjir Bantaeng belum berstatus Tanggap Darurat Bencana (TDB).
Sebelumnya, melalui rilis resmi yang disebarkan Pemkab Bantaeng, Uji Nurdin menyebut bencana Bantaeng berstatus Tanggap Darurat Bencana (TDB). Dalam rilis itu disebutkan jika Status Tanggap Darurat Bencana (TDB) dimulai 5 Juli dan berlaku selama 14 hari.
Keputusan tersebut diambil setelah Uji Nurdin memimpin Rapat Koordinasi Penanganan, dan Penanggulangan Bencana, bersama seluruh pimpinan OPD, di Kantor Bupati Bantaeng, Sabtu, 5 Juli 2025.
Kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana.
“Selain itu kita bisa mengunakan Anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga), untuk membantu masyarakat kita yang terdampak bencana,” katanya.
Kepala daerah termuda di Sulsel meminta, lurah dan camat secepatnya mendata warganya terkena dampak bencana banjir. Sehingga bantuan yang disiapkan pemerintah daerah ataupun pusat secepatnya tersalurkan.
Belakangan Uji Nurdin menarik ucapannya soal status itu. Dia menyalahkan tim media yang merilis ucapan itu. Dia menegaskan belum menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana (TDB).
Hal itu diungkapkannya setelah rapat Koordinasi Forkopimda mengenai Penanganan, dan Penanggulangan Bencana, di Rujab Bupati, Minggu malam (06/07). Menurutnya, status TDB masih sebatas wacana internal Pemkab Bantaeng bilamana bencana banjir Bantaeng memiliki dampak yang parah.
“Ada kesalahpahaman tim media saat rapat internal Pemkab Bantaeng. Kemarin hanya penyampaian lisan bilamana dampak bencana lebih parah. Sehingga ada wacana status TDB. Tapi belum diputuskan atau ditandatangani,” kata dia.
Kepala daerah termuda di Sulsel ini menjelaskan, untuk menetapkan status TDB, pihaknya harus melibatkan Forkopimda dengan regulasi yang ketat. Tak hanya itu, bencana yang terjadi juga berdampak parah.
“Kita di Bantaeng bencananya tidak parah. Tidak ada korban jiwa, tidak ada pengungsian. Sehingga tidak membutuhkan penetapan status TDB,” ungkapnya.(egg)

Leave a Reply