Soal Putusan MK, Yusril: Masa Jabatan DPRD Tidak Bisa Diperpanjang!

Menko Hukum,HAM, Imigrasi dan pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Hukum,HAM, Imigrasi dan pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Menteri Koordinator Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah harus merumuskan kembali Undang-undang pemilu. Hal itu dilakukan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Dia mengatakan, putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Hal inilah yang mendasari jika DPR harus segera merancang ulang UU Pemilu.

“Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai anggota DPRD,” kata Yusril.

Yusril menyebut, model keserentakan tersebut membuat kepala daerah hasil pemilihan 2024 dimungkinkan diganti dengan penjabat setelah Pemilu 2029. Namun, di sisi lain, Yusril menilai model tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan untuk masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

“Bagaimana halnya dengan anggota DPRD? Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (menentang) konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat?” tuturnya.

Karena itu, Yusril menuturkan pemerintah dan DPR perlu mendiskusikan secara mendalam putusan MK tersebut agar tindak lanjutnya tidak menabrak konstitusi.

Dia mengatakan, revisi UU Pemilu Pascaputusan MK Sebaiknya Diajukan Pemerintah. Menurut dia, pemerintah cenderung lebih satu suara dibandingkan dengan DPR yang terdiri atas banyak fraksi, sementara tindak lanjut dari putusan MK itu perlu disegerakan sebelum Pemilu 2029.

“Sekarang inisiatif untuk mengajukan RUU itu sama antara pemerintah dan DPR. Tapi, saya kira lebih baik pemerintah yang mengajukan karena pemerintah kan satu suara,” ucapnya.

Dia juga menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 tidak bisa diperpanjang, berbeda dengan masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diganti dengan penjabat setelah Pemilu 2029.

“Kalau daerah bisa saja diperpanjang, tapi tidak ada lembaga apa pun yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden,” ucapnya.

MK memutuskan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar dua tahun atau dua tahun dan enam bulan sejak pemilu nasional rampung. Batas rampungnya pemilu nasional ditandai saat pelantikan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden/wakil presiden terpilih.

“Ini persoalan besar karena Pasal 22 E UUD 1945 menegaskan anggota DPRD itu dipilih rakyat lima tahun sekali. Kalau diperpanjang dua tahun hingga dua setengah tahun, dengan apa kita memperpanjangnya? Karena bertabrakan dengan UU,” ujar Yusril.

Untuk itu, Yusril berpendapat pembentukan tim internal pemerintah setelah putusan MK tersebut sangat penting karena implikasi putusan sangat mendasar dan dampaknya sangat luas.

Yusril mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan bersama dirinya perihal putusan itu. Menurut dia, pemerintah harus satu pandangan, sehingga para menteri dan lembaga terkait harus menyamakan persepsi.

Bagi partai politik, kata dia, hal itu juga tidak mudah, terutama dalam menyeleksi kader untuk pemilihan legislatif (pileg) pusat dan daerah, yang tentu akan memakan biaya besar dan menyita waktu untuk persiapan kedua jenis pemilu itu.(egg)

Leave a Reply