KLIKSANDI.COM, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menekankan perlunya perombakan menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Ia menyebut perbaikan harus dilakukan dari sisi kelembagaan, teknis pelaksanaan, hingga pelayanan jamaah di lapangan.
“Kami mendapat laporan dari Makkah, ternyata masih banyak masalah yang belum terselesaikan. Mulai dari suami-istri yang terpisah, jamaah yang belum diberangkatkan, hingga ego sektoral antar syarikah yang belum mereda,” ujar Hidayat pada Jumat (6/6/2025).
Salah satu masalah yang disorot adalah pemisahan anggota keluarga karena pelunasan biaya ibadah haji yang tidak serempak. Menurut Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, kondisi ini disebabkan sistem pelunasan yang tidak terintegrasi.
Menanggapi hal ini, Hidayat mengusulkan agar pengelompokan jamaah dilakukan berdasarkan keluarga atau kloter utuh.
“Kalau satu keluarga ditempatkan dalam satu syarikah, maka pelunasan yang tidak bersamaan tidak akan menjadi kendala besar,” tambahnya.
Hidayat juga menyoroti kesenjangan antara kebijakan yang dibuat di tingkat kementerian dan realita pelaksanaannya di lapangan. Ia menilai kurangnya koordinasi antara syarikah dan petugas lapangan, ditambah dengan kendala komunikasi lintas bahasa (Arab, Indonesia, dan Inggris), memperburuk situasi.
Tak hanya itu, ia mengungkap adanya penurunan kualitas layanan kesehatan karena jumlah tenaga medis yang dikurangi. Hal ini dinilainya berisiko meningkatkan angka kematian jamaah.
“Pengurangan tim medis berdampak langsung pada layanan kesehatan. Bahkan, per hari ini jumlah jamaah wafat sudah melebihi angka tahun lalu,” ungkapnya.
Politisi PKS ini juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana perubahan kelembagaan haji mulai 2026, yang akan mengalihkan wewenang dari Kementerian Agama ke sebuah badan khusus. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan hambatan diplomatik jika tidak diatur dengan cermat.
“Arab Saudi hanya mau berkomunikasi dengan mitra yang setara setingkat kementerian. Kalau nanti penyelenggaranya hanya badan, ini bisa jadi masalah besar,” jelasnya.
Untuk itu, Hidayat mendesak agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara total, bukan setengah-setengah. Sebagai anggota Panja RUU tersebut, ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat bagi lembaga penyelenggara haji di masa depan.

Leave a Reply