Lima Bulan, Sudah 265 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar

Kasus kekerasan perempuan dan anak

Ilustrasi: Kasus kekerasan perempuan dan anak

KLIKSANDI.COM, Makassar — Kasus kekerasan perempuan dan anak di Makassar kian massif terjadi. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sudah ada 265 kasus yang menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai korbannya.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar data tersebut. Kasus kekerasan terhadap anak (KTA) menjadi yang paling mendominasi.

Dalam rekapitulasi data yang dirilis oleh UPTD PPA Makassar, tercatat 146 kasus KTA sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini mencakup 48 korban laki-laki dan 98 korban perempuan, atau setara dengan 55 persen dari total keseluruhan kasus.

Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menempati posisi cukup tinggi dengan jumlah 19 kasus. Dari total tersebut, sebanyak 18 korban adalah perempuan dan hanya satu korban laki-laki.

“Pada prinsipnya, kalau kekerasan seksual itu tidak ada kata mediasi meskipun pelakunya orang dekat. Karena kita mengacu pada UU TPKS. Tapi kalau kekerasan biasa atau hanya membentak itu bisa saja kita mediasi,” kata Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Makmur.

Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi jenis kasus dengan jumlah tertinggi ketiga, yakni sebanyak 28 kasus. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki, sebanyak 23 orang, sementara korban perempuan tercatat lima orang.

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan (KTP) tercatat sebanyak 39 kasus. Terdapat juga satu kasus penyintas disabilitas yang tercatat dalam laporan tahun ini, yakni seorang laki-laki.

Kasus korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPSA) juga turut dilaporkan, dengan dua kasus melibatkan satu laki-laki dan satu perempuan.

Selain itu, UPTD PPA juga menerima satu laporan mengenai anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), di mana korbannya adalah seorang laki-laki.

Permintaan rekomendasi nikah turut menjadi bagian dari layanan yang diberikan. Tercatat 17 permohonan rekomendasi nikah, terdiri dari dua laki-laki dan 15 perempuan.

Isu hak asuh anak juga muncul dalam laporan dengan jumlah 11 kasus. Dari jumlah tersebut, lima korban adalah laki-laki, dan enam adalah perempuan.

Jika dilihat dari keseluruhan data, total kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025 berjumlah 265 kasus. Dari jumlah tersebut, 82 korban adalah laki-laki, sedangkan korban perempuan mencapai 183 orang.(eng)

Leave a Reply