Pria di Makassar Empat Kali Cabuli Ponakan saat Rumah Sedang Sunyi

Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi: Percobaan Pemerkosaan

KLIKSANDI.COM, Makassar – Sudah bertahun-tahun, AB (41) numpang hidup bersama saudaranya sendiri di Makassar. Bukannya membalas kebaikan itu, AB malah menjadi petaka buat saudaranya sendiri. Dia mencabuli ponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun saat rumah sedang sunyi.

“Yang kami amankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila,” kata Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

“Ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, yaitu paman dan keponakannya,” sambungnya.

Pelaku AB dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Makassar, pada hari Minggu (25/5/2025). AB yang kabur ke wilayah Kecamatan Bontoala, Kabupaten Maros, pun ditangkap, Kamis kemarin.

Tim Jatanras pun melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diendus dan ditangkap.

“Alhamdulillah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Maros. Kita ke sana dan mengamankan pelaku di rumah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nasrullah mengungkapkan pelaku telah melakukan empat kali aksi bejatnya itu terhadap keponakannya.

Pelaku yang menumpang tinggal di rumah korban, mencabuli remaja tersebut saat korban ditinggal pergi oleh keluarganya untuk bekerja.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong. Jadi pelaku sudah melakukan sebanyak 4 kali, melihat rumah yang sunyi maka pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut,” ungkapnya.

Aksi bejat pelaku ini terbongkar, setelah orang tua korban memergoki perbuatan bejat AB kepada anaknya.

Nasrullah menjelaskan, pelaku yang panik saat kedapatan oleh orangtua korban, lalu kabur melarikan diri.

“Dia melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh orang tua korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.(eng)

Leave a Reply