KLIKSANDI.COM, Jakarta — DPR RI mengingatkan adanya potensi fraud pada program Koperasi Desa Merah Putih. Sekedar diketahui, Fraud, dalam bahasa Indonesia berarti penipuan atau kecurangan. Ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui atau memanipulasi pihak lain, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
Oleh karena itu, DPR meminta agar Menteri Budi Arie Setiadi menjaga kualitas koperasi tersebut. Pengurus yang ada di dalamnya seharusnya adalah orang-orang yang memiliki kompetensi, sehingga tidak hanya mengejar kuantitas pembentukannya agar dapat memenuhi target peresmian pada Juli mendatang.
Wakil Ketua Komisi VI A.M Nurdin Halid menyatakan pembentukan koperasi yang tidak berkualitas berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Diantaranya, terjadinya praktik fraud oleh pengurus atau anggota koperasi. Bahkan, bisa pula terjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); hingga berpotensi membuat Kopdes Merah Putih tersebut tidak menguntungan dan justru berujung gagal. Ujungnya, Kopdes Merah Putih bisa saja menjadi ruang untuk terjadinya korupsi terstruktur.
Dia menyebut, target pembentukan Kopdes Merah Putih terbilang cukup ambisius sebab hingga 25 Mei 2025 baru tercatat 45.253 koperasi yang terbentuk atau 54,26% dari target. Padahal, pemerintah telah menargetkan seluruh koperasi terbentuk pada 10 Juli 2025.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran jangan sampai mengejar angka kita justru menghasilkan koperasi kertas, koperasi yang hanya tercatat administratif tapi tidak punya kegiatan usaha nyata yang berdampak bagi masyarakat,” kata Nurdin Halid dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi.
Kedua, Nurdin Halid juga menyoroti kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur digital dari Kopdes Merah Putih yang belum memadai. Ia menyebut, rasio tenaga pendamping koperasi dengan jumlah sangat tidak seimbang. Nurdin juga memandang, tidak terdapat platform digital yang terpusat untuk memantau status koperasi.
Ketiga, Wakil Ketua Komisi VI memandang terdapat potensi tumpang tindih kelembagaan antara Kopdes Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Sebab, banyak wilayah yang terdapat dua entitas tersebut dan menjalankan usaha yang serupa, seperti sembako, usaha logistik, hingga simpan pinjam.
“Tanpa ada regulasi teknis yang jelas dan tegas berisiko menimbulkan konflik kelembagaan, dualisme peran, hingga kebingungan di tingkat masyarakat sebagai pengguna layanan ekonomi desa,” tegas dia.
Keempat, Nurdin menegaskan bahwa pendanaan Kopdes Merah Putih dari dana desa perlu diawasi secara ketat. Sebab, jika tidak maka menurutnya dapat menimbulkan penyimpangan atau fraud, hingga pemborosan dana publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat desa.
Terkait pembiayaan dari perbankan, Nurdin memandang skema pembiayaan tersebut sangat beresiko karena berpotensi membebani fiskal desa secara jangka panjang. Sebab, dana desa yang diberikan nantinya harus dialokasikan untuk membayar cicilan dari modal Kopdes Merah Putih.
“Dari sisi lain menimbulkan tekanan pada likuiditas serta manajemen risiko perbankan BUMN,” tegasnya.
Menurutnya, jika Kopdes Merah Putih dibentuk tanpa jaminan kualitas dan prospek usaha yang jelas, maka potensi kredit bermasalah berpotensi meningkat. Lalu, ia memandang tujuan pembangunan desa dapat terdistorsi oleh utang yang tidak sehat.
Kelima, Nurdin menyoroti ketahanan pembiayaan dari Kopdes Merah Putih. Ia memandang koperasi besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut sangat bergantung dengan bantuan dana dari pemerintah.
Dalam kaitan itu, dirinya mengingatkan Budi Arie terkait gagalnya Koperasi Unit Desa (KUD). Dimana KUD hanya berhasil menjalankan penugasan penciptaan stabilitas harga beras dan gabah, serta menciptakan swasembada beras. Namun, KUD gagal menjadi pelaku ekonomi di desa, kota, maupun nasional. Sehingga, dirinya menegaskan bahwa jangan sampai Kopdes Merah Putih berakhir gagal seperti KUD.
Pak menteri kita punya perjalanan panjang membangun koperasi, antara lain inpres KUD. Saya salah satu pelaku dari manajemen KUD selama kurang lebih 28 tahun.
“KUD Inpresnya berhasil menjalankan penugasan pemerintah yaitu menciptakan stabilitas harga beras gabah dan menciptakan swasembada beras. Tapi KUD gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa, maupun kota, apalagi nasional. Ini harus menjadi pelajaran, jangan sampai Inpres Nomor 9 gagal seperti Inpres tentang KUD,” tegas Nurdin.(eng)

Leave a Reply