KLIKSANDI.COM, Bulukumba — Gembong narkoba di Kabupaten Bulukumba semakin menjadi-jadi. Mereka bahkan melibatkan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pengedar.
Hal ini terbukti saat polisi mengamankan dua pengedar narkoba di Bulukumba. Keduanya adalah WB (22) dan MQG (17). Satu di antaranya diketahui merupakan anak di bawah umur.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu dini hari, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
“Keduanya mengakui bahwa barang itu mereka beli dari seseorang di Kota Makassar melalui media sosial Instagram, dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bulukumba,” ungkap AKP Syamsuddin, Sabtu, 24 Mei 2025.
Barang bukti bersama sampel urine kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram tersebut positif mengandung metamefetamin. Urine keduanya juga terbukti mengandung zat yang sama.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. WB ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara MQG yang masih di bawah umur, tidak ditahan namun tetap menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP,” tambah AKP Syamsuddin.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dia juga mengaku masih mencari siapa orang yang menyuplai narkoba kepada kedua pengedar itu.(eng)

Leave a Reply