KLIKSANDI.COM, Jakarta — Polisi akhirnya membongkar pelaku dan pembuat grup facebook “fantasi sedarah” dan “Suka Duka“. Grup ini menyebarkan konten pornografi bertema inses.
Tersangka diketahui berjumlah enam orang. Ada yang bertugas sebagai admin ada pula yang menjadi anggota aktif dalam grup itu.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus itu. Jumlah tersangka, kata dia, masih bisa bertambah. Terkait dengan motif, polisi juga masih melakukan penyelidikan. “Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku,” tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri ditemukan ribuan member.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar para pelaku dijatuhi sanksi tegas dan proses hukum dilakukan secara transparan.
“Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, dan ungkap kasusnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Abdullah kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyebut langkah cepat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya sebagai tindakan penting untuk mencegah normalisasi perilaku menyimpang yang menggerus nilai moral dan membahayakan kelompok rentan.
“Ketika penyimpangan seperti ini dibiarkan, maka para pelaku akan merasa sah karena saling mendukung di ruang virtual. Itu berbahaya, bukan hanya untuk moral individu, tetapi juga untuk perlindungan anak dan perempuan,” tegasnya.
Menurut Abduh, keberhasilan ini mempersempit ruang gerak komunitas penyimpang yang selama ini leluasa bersembunyi di balik akun anonim dan algoritma grup tertutup. Penegakan hukum yang tegas, katanya, menjadi peringatan keras bahwa internet bukan tempat bebas nilai.
“Ini alarm keras bagi kita semua. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak dan perempuan, harus menjadi prioritas. Negara harus hadir,” imbuhnya.
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Dari hasil penyelidikan, enam pelaku ditangkap di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Polisi menyita barang bukti berupa komputer, ponsel, SIM card, dokumen digital, serta video dan foto bermuatan seksual dengan korban perempuan dan anak-anak di bawah umur.
Polisi menegaskan, para pelaku memiliki peran sebagai admin aktif dan kontributor konten menyimpang di grup tersebut. Kini mereka terancam hukuman pidana berat terkait pelanggaran UU ITE, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi catatan hitam dalam dinamika ruang digital Indonesia, sekaligus ujian bagi keseriusan aparat dan negara dalam menghadapi kejahatan moral berbasis teknologi.
“Tak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual dan penyimpangan terhadap anak. Mereka bukan hanya melukai hukum, tapi merusak masa depan bangsa,” pungkas Abdullah.(eng)

Leave a Reply