KLIKSANDI.COM – Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun kini menjadi perhatian serius di Gedung DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas meminta agar usulan ini dikaji secara mendalam sebelum diimplementasikan, mengingat dampaknya yang luas.
Menurut Puan, setiap peningkatan batas usia pensiun harus dipertimbangkan secara cermat, terutama terkait dengan dampak terhadap kinerja ASN dalam melayani publik*.
“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan, Senin (26/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan aspek krusial lainnya, yaitu kondisi keuangan negara.
Puan Maharani mengingatkan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara harus memperhatikan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.
Rincian Usulan Korpri: Pensiun Hingga 70 Tahun untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perpanjangan batas usia pensiun ASN.
Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan dua kategori utama: jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk Jabatan Manajerial, usulan yang diajukan adalah:
- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun
Sementara itu, pada Jabatan Nonmanajerial, Korpri mengusulkan:
- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Usulan ini menarik perhatian karena adanya potensi perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun, khususnya bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Selain Usia Pensiun, Korpri Juga Usulkan Jalur Jabatan Fungsional Melalui Uji Kompetensi
Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.
Hal ini didasari oleh anggapan bahwa keterbatasan formasi selama ini menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.
Usulan-usulan ini menunjukkan upaya Korpri untuk mengoptimalkan potensi ASN dan memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan karier.
Namun, seperti yang ditekankan Puan Maharani, setiap kebijakan harus melalui kajian mendalam agar tidak membebani negara dan tetap menjamin kualitas pelayanan publik. (*)

Leave a Reply