KLIKSANDI.COM, Makassar — Syarat untuk membeli rumah subsidi semakin mudah pada 2025 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KPKP) mengeluarkan peraturan KPKP 2025 yang mempermudah batasan gaji maksimal untuk mendapatkan rumah subsidi.
Dalam peraturan PMKP nomor 5 tahun 2025 disebutkan jika batas maksimal gaji untuk mendapatkan rumah subsidi itu terbagi dalam beberapa zona. Khusus untuk Sulsel, berada di zona dua dengan batasan gaji maksimal Rp9 juta per bulan untuk calon user yang belum menikah, dan Rp10 juta untuk calon user yang sudah menikah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kembali menegaskan syarat maksimal gaji warga untuk bisa mendapatkan rumah subsidi.
“Jadi makin luas. Jadi jangan salah ngerti,” sebut Ara kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Dia menyebut, perubahan batas maksimal gaji merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebut bakal memfinalkan regulasi mengenai syarat maksimal gaji ini dalam waktu tiga pekan ke depan.
“Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025,” kata Didyk yang dikutip pada Senin (21/4/2025).
Beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Regulasi ini juga menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.(eng)

Leave a Reply