KLIKSANDI.COM, Makassar – Seorang pekerja wanita di Kota Makassar melaporkan tindak pemerkosaan ke kepolisian. Korban yang diketahui bekerja sebagai karyawan sebuah rumah makan itu masih berusia 22 tahun. Dia diperkosa sebanyak dua kali oleh majikannya sendiri. Ironisnya, pemerkosaan itu direkam oleh istri sang majikan.
Pendamping korban, Alita Karen mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026. Korban sempat disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kapada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel ini mengungkap korban awalnya disekap oleh majikannya di sebuah kamar pribadinya. Aksi pelaku memperkosa awalnya direkam secara sembunyi di dalam sebuah lemari di kamar itu.
Pada kasus pemerkosaan yang kedua kalinya, sang majikan itu malah merekam pemerkosaan itu secara terang-terangan.
“Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” katanya.
Setelah kejadian, korban lalu dipulangkan. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya di Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1).
“Dipaksa (berhubungan badan) karena kalau tidak bersetubuh, korban akan dipukul. Sebelumnya, korban sudah ditampar, kemudian dijambak rambutnya oleh istri pelaku,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar mengaku telah mendampingi korban. Saat ini pihaknya masih melakukan assesment terhadap korban.
“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment,” kata Ita.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum merespons saat dikonfirmasi soal kasus ini. Namun dari informasi yang beredar, polisi telah menahan istri pelaku.(egg)

Leave a Reply