Pemkot Makassar Libatkan Akademisi untuk Seleksi Kepsek

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman

KLIKSANDI.COM, Makassar Pemerintah Kota Makassar akan melibatkan akademisi dan tenaga profesional dalam seleksi calon kepala sekolah di Makassar. Pelibatan ini dilakukan untuk menekan praktik-praktik menyimpang yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Pengangkatan kepala sekolah itu akan dilakukan melalui seleksi terbuka pemilihan kepala sekolah mulai SD hingga SMP tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan seluruh tahapan seleksi kepala sekolah di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.

“Secara terperinci mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan, objektif karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal,” katanya di Makassar, Kamis (1/1).

Menurut Achi, seleksi ini tidak dilakukan secara seremonial atau administratif semata, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Seluruh proses pengujian melibatkan tim eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan.

“Kami memastikan setiap calon kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Dia menilai langkah itu sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab. Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kepemimpinan di lingkungan sekolah diisi oleh figur-figur yang mampu menjadi teladan.

Menjalankan tugas, mengelola satuan pendidikan secara berorientasi mutu, serta menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” katanya.

Menurut dia, keterlibatan semua pihak mengawal proses seleksi kepsek, itu sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar mencegah munculnya dugaan praktik-praktik menyimpang, serta memastikan kepemimpinan sekolah diisi figur kompeten, profesional, dan berintegritas.

Achi mengaku proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepsek yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota dan sekretaris daerah, yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepsek sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kami mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” jelas Achi.(egg)

Leave a Reply